Petunjuk7.com - Seorang pria bernama Sejahtera Ginting alias Jahtra ( 33 ) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo terkait tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu dirumahnya di Jalan Kotacane Gang Rumah Jahe, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo atau sesuai kartu tanda penduduk tepatnya di Jalan Mesjid, Gang Alasta No.11 Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, Selasa (3/3/2020) sekitar Pukul 14: 00 WIB.
Adapun barang bukti yang diamankan personel Satnarkoba Polres Tanah Karo dari pelaku Sejahtera Ginting: dua (2) paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu - sabu dengan berat keseluruhan seberat bruto 186,14 (seratus delapan puluh enam koma empat belas) gram, lima (5) bal plastik klip dalam keadaan kosong, dua (2) unit timbangan elektrik warna silver, satu (1) buah pipet sebagai sekop, satu (1) buah tas warna coklat bertuliskan aloemalim, satu (1) unit hand phone merek samsung model lipat warna putih.
Informasi ini diperoleh wartawan, Rabu (4/3/2020) dari Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo Indriyono, SH. SIK., melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan terkait penangkapan terhadap pelaku Sejahtera Ginting (33).
Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, bahwa pihaknya pada Selasa (3/3/2020) sekitar Pukul 13.30 WIB, mendapaat informasi dari orang yang layak dipercaya ada seorang pria yang sering menjual -belikan narkoba jenis sabu - sabu di Jalan Kotacane, Gang Rumah Jahe Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe menjadi objek Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Lantas, lanjut Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, menelusuri informasi tersebut menuju ke TKP sekitar Pukul 14: 00 WIB.
"Saya, pelapor dan rekan kerja lainnya melakukan penangkapan terhadap seorang laki - laki residivis yang bernama Sejahtera Ginting tepatnya didalam rumah tersangka. Jahtra merupakan jaringan narkoba Medan – Tanah Karo," ungkapnya.
Pihaknya, sambung Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, setiba di TKP melihat pelaku Sejahtra Ginting yang saat itu sedang berada di rumah.
Melihat kedatangan petugas, lantas Sejahtra Ginting, tambahnya, mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, dan berusaha melarikan diri. Selanjutnya, guna menghentikan langkah pelaku, pihaknya melumpuhkan dengan "timah panah".
"Sehingga oleh petugas langsung melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua kaki tersangka (Sejahtra Ginting-red). Selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Sakit untuk diberikan tindakan medis. Kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan selanjutnya untuk pengembangan dan gelar perkara awal," tutup AKP Rasmaju Tarigan. (KS).