• Follow Us On : 
'Gelapkan' Satu Unit Sepeda Motor, Budi Diamankan Polres Karo Budi Sahputra Tarigan (32) kini diamankan di Mapolres Tanah Karo, Sabtu (1/8/2020) siang. Foto: KS

Bumi Turang

'Gelapkan' Satu Unit Sepeda Motor, Budi Diamankan Polres Karo

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 19:21:32 WIB
Dibaca: 2358 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Linda Br Tarigan (34) warga Durian IV MBelang, STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatra Utara, melaporkan Budi Sahputra Tarigan (32) warga Jalan Samura, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara ke Polres Tanah Karo atas kasus penggelapan satu (1) unit sepeda motor roda dua (R2) miliknya sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/568/VII/2020/SU/RES T. KARO, tertanggal 30 Juli 2020.

Akibat perbuatan Budi, Linda mengaku mengalami kerugian mencapai sekitar Rp.9500.000.

Karena menerima laporan polisi, pihak Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan terhadap Budi. Kemudian, mencari keberadaannya.

Di tengah melakukan penyelidikan, pada Kamis (30/7/2020) sekitar Pukul 16: 00 WIB, Budi diketahui sedang berada di Tasima Kabanjahe persisnya Jalan Mumah Purba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara. Itu informasi petunjuk dari Linda.

Selanjutnya, personel Polres Tanah Karo menuju ke jalan tersebut. Budi pun berhasil ditangkap.

"Selanjutnya Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo, dipimpin Kanit Opsnal Polres Tanah Karo, Aiptu Sejahtra Sinulingga beserta anggota, melakukan penangkapan terhadap tersangka Budi Sahputra Tarigan. Dan selanjutnya membawa ke Polres Tanah Karo untuk diamankan dan dilakukan penyidikan. Pasal yang diprasangkakan terhadap tersangka karena melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana," ungkap Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan, SH., kepada wartawan, Sabtu (1/8/2020) siang. (KS).



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER