Petunjuk7.com.- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo menggelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan sadis terhadap Jupri Bangun (32) yang terjadi di Desa Ajinembah, Kecamatan Merek Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, tepatnya di kedai kopi milik Julkifli Ginting, Kamis (25/6/2020) siang.
Saat rekonstruksi berlangsung, mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Kedua tersangka Moranta Sinuraya (26) dan Roy Imanuel Sinuraya (32) memperagakan empatpuluh (40) adegan.
Kedua pelaku memakai baju tahanan warna orange saat memperagakan rekonstruksi. Sedangkan sebagai pemeran pengganti korban Jupri Bangun diperagakan oleh warga bersama saksi.
"Ada 40 adegan. Di adegan ke dua tersangka menghabisi nyawa korban yang tidak lain satu kampungnya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan, SH.,MH., usai menggelar rekonstruksi tersebut kepada wartawan, Kamis (25/6/2020) melalui siaran persnya.
"Melaksanakan rekonstruksi berdasarkan keterangan dari saksi-saksi atas nama Ebeneser Barus , Markus Ginting, Mitra Buana Ginting, dan Cipta Ginting yang mana keterangan saksi-saksi tersebut berbeda dengan saksi yang lainnya," ucap Kasat Reskrim Polres Tanah Karo.
Kapolsek Tigapanah, AKP R Simanjorang saat digelar rekonstruksi memberikan himbauan kepada warga yang menyaksikan rekonstruksi untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban.
Hadir dalam rekonstruksi tersebut Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan, SH., MH., Kapolsek Tigapanah, AKP R Simanjorang, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo, Agui Naldo Marbun, SH., Dhana Harahap, SH., dan Iman., SH , Kanit Resum Polres Tanah Karo, Ipda Togu Siahaan, Kepala Desa Ajinembah, Kompani Tarigan, Kuasa hukum Pelaku Rivalino Bukit, SH., Kuasa Hukum korban, Sehati Halawa, SH., para saksi - saksi berjumlah 14 orang dan warga sekitar sebanyak 150 orang.
Diberitakan sebelumnya, pada saat kejadian pembunuhan bulan 4 yang lalu . Dua orang abang-beradik pelaku pembunuhan warga sekampungnya, Senin (20/4/2020) malam, di Desa Ajinembah, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, ditangkap polisi dalam pelariannya di Desa Gajah, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (21/4/2020).
“Pelaku pembunuhan Jupri Bangun (32), adalah dua orang sudara kandung, Roy Sinuraya (30) dan adiknya Moran Sinuraya (28). Pelaku sempat melarikan diri, namun dapat ditangkap esok harinya”, ujar Kapolsek Tiga Panah AKP Ramli Simanjorang kepada wartawan, Rabu (22/4/2020) silam.
Sesuai keterangan AKP Ramli Simanjorang, pembunuhan terjadi saat korban sedang minum dan duduk dibale-bale kedai kopi milik Julkarnain Ginting, di Ajinembah pada Pukul 22: 15 WIB. Pelaku Roy Sinuraya dan Moran Sinuraya mendatangi Jupri dan langsung melakukan penikaman berulang-ulang.
“Ketika kejadian berlangsung ada beberapa orang yang berada di kedai kopi itu hendak melerai, namun pelaku mengancam dengan mengayunkan senjata tajam. Setelah kedua pelaku melarikan diri dari TKP, warga sekitar segera membawa Jupri ke RSU Kabanjahe. Namun dalam perjalanan korban meninggal dunia” papar Kapolsek Tiga Panah.
Terkait motif pembunuhan yang dilakukan kedua abang-beradik itu, menurut keterangan AKP Ramli Simanjorang, masih dalam lidik.
"Sampai saat ini juru periksa terus melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka. Apakah terkait dendam ataudi sebabkan masalah lainnya, mungkin dapat disimpulkan beberapa hari ke depan," terangnya. (KS).