Petunjuk7.com - Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil meringkus dua (2) orang PNS dan seorang (1) honorer Satpol PP saat sedang pesta Narkoba. Penangkapan ini menambah daftar panjang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat narkoba di daerah ini.
Demikian diungkapkan, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP. La Ode Proyek, SH, mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 9 Mei 2018, sekitar Pukul 01.00 WIB, di salah satu rumah kontrakan, Jalan Perumbi, Selatpanjang.
"Tersangka 1. Kholiqdin Hasibuan, SH alias Ucok 39 tahun, PNS, warga Jalan Kartini Nomor 14 RT 01 / RW 03 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, 2. Muhammad Zamri, S.Sos alias Aji, 44 tahun, PNS, warga Langgam RT 01 / RW 04 Kelurahan Langgam Kecamatan Langgam, dan 3. Hendri, 28 tahun, Honorer Satpol PP, warga Jalan Banglas RT 02 / RW 02 Kecamatan Tebing Tinggi," ungkap Kapolres.
Berdasarkan LP.A/ 34/ V/ 2018/ RIAU/ RES.KEP MERANTI, tanggal 09 Mei 2018, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, saat penggerebekan berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni 2 (dua) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu seberat 0,29 Gram, 4 (empat) buah kaca pirek merk Fanbo, 1 (satu) set alat hisap (bong), 1 (satu) unit Hp Merk Nokia berwarna hitam, 1 (satu) buah mancis, 2 (dua) buah sumbu yang terbuat dari kertas timah kotak rokok, dan 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari pipet.
Kronologis penangkapan, jelas Kapolres, pada hari Rabu tanggal 09 Mei 2018 sekira pukul 01.00 WIB, dari hasil penyelidikan Anggota Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, diketahui di sebuah rumah kontrakan tepatnya di Jalan Perumbi, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, para pelaku sering melakukan pesta narkoba didalam rumah tersebut.
Kemudian Anggota Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin Kasat Resnarkoba, IPTU Darmanto, SH dan Kaur Bin Ops Satuan Resnarkoba, IPDA Rahmad Wahyudi, SH langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah kontrakan tersebut.
Dalam penggerebekan itu, Tim mengamankan 3 (tiga) orang pelaku yang berada di dalam rumah, dan kemudian selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan 3 (tiga) orang Laki-laki yang diamankan, dengan disaksikan Ketua RT setempat.
"Tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti, yang kemudian setelah tersangka diamankan dan dilakukan pengembangan, diperoleh keterangan bahwa barang berupa narkotika diduga shabu itu didapat dan dibeli dari saudara Kobat (DPO), dimana saat dilakukan pengejaran ke rumah Kobat yang tidak jauh dari TKP, ternyata yang bersangkutan sudah melarikan diri," jelasnya.
Terhadap tiga tersangka itu, terang Kapolres, akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menggunakan bagi diri sendiri Narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu. (FG/MCR).