Petunjuk7.com - Pihak Sat Reskrim Polres Kampar sebelumnya menangkap dua (2) orang wanita bernama LD dan ML terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) lantaran dugaan kasus pemerasan terhadap Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 024 Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Zarmalis, S.Pd.
Laporan www.asatunews.com, merilis, awalnya LD ditangkap Sat Reskrim menangkap LD. Setelah ditangkap, kemudian menangkap ML pada hari Selasa malam sekitar Pukul 20 : 30 WIB, Mila berhasil ditangkap didaerah Simpang Panam, Kota Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Fajri mengatakan, kedua wanita tersebut kini tidak ditahan. Namun terangnya, kasus kedua wanita tersebut bukan dihentikan, akan tetapi tetap berlanjut.
"Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara kemarin mereka tersangka (LD dan ML-red) dikenakan pasal 369 KUHPidana ancaman hukumannya 4 tahun tidak bisa dilakukan penahanan," ungkap Fajri.
"Perkaranya masih. Lanjut penyelidikannya. Saat ini statusnya tersangka ditangguhkan dengan jaminan," kata Kasat Reskrim.
Sedangkan Kepala sekolah SDN 024 Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Zarmalis, SPd, mengaku melaporkan pemerasan itu ke Satuan Reskrim Kampar.
"Saya sudah kasih uang itu sama ML Rp3 juta itu juga uang minjam," kata Zarmalis.
Atas laporan Zarmalis ke Sat Reskrim Polres Kampar, hingga tepatnya pada transaksi terakhir, pihak kepolisian berhasil mencokok LD dengan barang bukti uang tunai Rp3, 5 juta.
Setelah dilakukan pengembangan dan barang bukti (BB) akhirnya penyelidikan mengarah kepada ML.
Dari keterangan LD, ia mengaku hanya disuruh meminta uang kepada Zarmalis. Akhirnya, hanya berselang beberapa saat, Selasa malam sekitar Pukul 20:30 WIB, ML ditangkap di Simpang Panam, Kota Pekanbaru.
Sumber:Asatunews.co