• Follow Us On : 
Untuk Perda, Butuh Dana Rp600 Juta di Batam Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

Untuk Perda, Butuh Dana Rp600 Juta di Batam

Selasa, 20 Februari 2018 - 23:28:48 WIB
Dibaca: 1961 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Tahun 2017 lalu DPRD Kota Batam mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tentunya, masih minim, mengingat saat itu ada sembilan usulan ranperda. Alhasil sejumlah ranperda terpaksa harus diluncurkan kembali di tahun 2018 ini.

Tahun 2018 ranperda yang masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) berjumlah 24 perda. Bahkan 11 diantaranya merupakan ranperda inisiatif DPRD Kota Batam.

Sehingga tentu saja tidak berbanding lurus dengan anggaran yang dikucurkan untuk pembasahan ranperda yang hanya sekitar Rp4,1 miliar.

Bandingkan, jika satu ranperda ditaksir bisa menyedot anggaran Rp 500-Rp 600 juta, tentu ranperda yang bisa dibahas dan disahkan hanya berkisar antara 7 sampai 8 perda.

“Pasti tak akan cukup. Makanya kita kejar mana yang jadi prioritas di semester I ini. Sementara untuk program yang belum dibentuk pansus kita harapkan bisa dianggarkan pada pembahasan APBD Perubahan 2018,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperpemda) Sukaryo, Senin (19/2).

Menurut Sukaryo, dari 24 ini tidak semuanya ranperda baru. Sebab enam diantaranya merupakan produk 2017 lalu yang diluncurkan kembali tahun 2018. Sementara lima lainnya merupakan harmoninasi perda yang sudah ada akibat perubahan aturan di peraturan yang lebih tinggi. Tiga ranperda bersifat wajib, yakni pembahasan APBD Tahun 2019, APBD Perubahan dan laporan pertanggungjawaban APBD 2017.

“Kita optimis tujuh ranperda saja. Itu diluar ranperda harmoninasi,” tutur politisi PKS itu.

Harmonisasi tidak dihitung, kata Sukaryo, lantaran tidak memelurkan pembentukan pansus. Sementara pembahasan hanyan dilakukan Baperpemda serta tidak memerlukan anggaran untuk kunjungan kerja. Sifatnya hanya menambah pasal yang mengalami perubahan untuk ditambah di perda yang diharmonisasi.

“Misalnya seperti perubahan perda no 4 tahun 2010 tentang sistem pnyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. Karena kewenangan SMA sudah di provinsi makanya perda ini diharmonisasi,” tuturnya.

Sukaryo menilai, selama ini anggaran untuk legislasi sangat minim. Apalagi bila melihat usulan ranperda yang hanpir setiap tahun mengalami peningkatan signifikan. Hal ini, kata Sukaryo, sudah pernah disampaikan pada pemko agar anggaran pembahasan ranperda ditambah, namun belum terealisasi.

“Yang jelas namanya usulan tidak bisa kita tolak. Sehingga untuk menjalankannya kita sesuaikan dengan anggaran,” terang dia.

Dalam menetukan ranperda yang diprioritaskan, ia mengaku berdasarkan kelengkapan dokumen. Ranperda yang dianggap lengkap, akan disampaikan diparipurna, dibentuk pansus, dibahas dan disahkan.

“Misalnya semester I ada 12 ranperda, mana yang lengkap naskah akademis kita dulukan, mana yang belum stan bay dulu sambil melengkapi berkas, jadi bukan berdasarkan nomor urut,” terang Sukaryo.

Sekertaris Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho, memaparkan dalam pembuatan Pansus membutuhkan anggaran sekitar Rp 500 juta. Hal itu, dihitung dari 23 anggota pansus dikali Rp 7,5 juta dan ditambah biaya transportasi.

“Rata-rata kunjungan kerja pansus tiga kali per anggota,” ungkapnya.

Adapun Ranperda yang diusulkan tahun ini, diantaranya Penataan dan Pemberdayaan PKL, Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat, Pengaturan Komponen Pembiayaan Sekolah Swasta, Penataan dan Pelestarian Kampung Tua.

Selanjutnya, Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil, Sistem Pelatihan dan Peningkatan Produktivitas Kerja, Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Pembangunan Ketahanan Keluarga, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Bea Gerbang dan Pengelolaan Sampah dan lain sebagainya. 

Sumber:Batampos.com








Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER