Petunjuk7.com - Unit Reskrim Polsekta Brastagi mengamankan seorang pria yang bernama Jhona Pratama Purba (30) Simpang Ujung Aji Berastagi, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, karena diduga telah mencuri satu unit mobil merek toyota kijang Krista dengan nomor polisi BM 1265 AJ, Jumat (11/1/2019) sekitar Pukul 08:30 WIB.
Demikian disampaikan Kapolsekta Brastagi Kompol Aron TTM Siahaan melalui Kanitreskrim Polsek Berastagi, Iptu Johanes Munthe, SH., kepada www.petunjuk7.com, Jumat (11/1/2019) menjelaskan, terkait penangkapan terhadap Jhona Pratama Purba.
Dijelaskan Kanitreskrim Polsek Berastagi, pada Kamis (10/1/2019) sekitar Pukul 19:00 WIB, telah mengamankan barang bukti 1 unit mobil kijang krista dengan nomor polisi BM 1265 AJ sesuai dengan LP/17/1/2019 Res T Karo / Sekta Brastagi atas nama Saito .
Lantas, terangnya Kanitreskrim Polsek Berastagi, langsung melakukan penyelidikan sehubungan dengan laporan polisi tersebut, pihaknya pada Jumat (11 /1/2019) sekitar Pukul 08: 00 WIB, di Jalan Jamin Ginting Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi , tepatnya di Samping Klinik Mandiri dilakukan menangkap Jhona Pratama.
Ditambahkannya, kemudian dilakukan interogasi Jhona Pratama, dan mengakui telah mencuri 1 unit mobil pada Senin (7/1/2019) sekira Pukul 21:30 WIB, di Jalan Jamin Ginting Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Brastagi, tepatnya di Depan Warkop Anda.
"Untuk mempertangungjawapkan perbuatanya saat ini tersangka dibawa ke Polsekta Berastagi untuk melakukan pengembangan," tutup Iptu J Munthe. (KS).