Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium dugaan korupsi di Bea Cukai yang merupakan pengembangan dari perkara korupsi suap uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melibatkan mantan hakim MK Patrialis Akbar.
Untuk mendalaminya, sejumlah pejabat Bea Cukai diperiksa baik yang bekerja di Bea Cukai Tanjung Priok maupun Tanjung Emas.
Sejumlah pejabat yang diperiksa KPK yakni Pelaksana Pemeriksaan KPU Tanjung Priok Nugroho Setiawan, Martua, dan Zacky Taufik.
"Memang beberapa bulan lalu para pejabat dari Bea Cukai sudah kami periksa dalam konteks kasus suap di MK. Sekarang kami klarifikasi lagi untuk mencari informasi apakah ada aliran dana ke sana atau ada pihak lain yang menikmati keuntungan yang tidak semestinya dari pengurusan importasi daging," jelas juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubugi, kemarin.
Febri menuturkan pemeriksaan terhadap pejabat Bea Cukai berdasarkan keputusan penyidik KPK yang mencium indikasi korupsi dari proses impor daging sapi yang dilakukan Basuki Hariman kepada oknum Bea Cukai.
Nantinya ketika bukti dugaan tersebut menguat, KPK segera meningkatkannya ke tahap penyidikan.
"Kami dalami pihak yang menerima aliran dana. Kalau memang ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami pasti kembangkan perkara ini. Soal indikasi tersangka baru, kami tidak mau berandai-andai karena penetapan tersangka harus sesuai dengan bukti permulaan yang cukup," pungkasnya.
Kamis (4/5), KPK telah memanggil empat pejabat di Bea Cukai Tanjung Priok, yakni Pelaksana Pemeriksaan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok Rhandy Perkasa Arhastio, Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan Wawan Dwi Hermawan, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Imron, dan Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Bagus Endro Wibowo.
Pada Rabu (3/5), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas Hendri Darnadi. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
Sejumlah pejabat Bea Cukai itu diperiksa sebagai saksi untuk perkara suap uji materi dengan tersangka Basuki Hariman yang juga sebagai importir daging sapi yang tentu bersinggungan langsung dengan Bea Cukai.
Dalam kasus suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni mantan hakim Mahkamah Konstitusi sekaligus penerima suap Patrialis Akbar, perantara suap yang juga kolega Patrialis, Kamaludin, pengusaha impor daging sekaligus sumber uang suap Basuki Hariman, dan sekretaris Basuki sekaligus jembatan suap dari Basuki ke Patrialis, NG Fenny. (mediaindonesia.com)