Petunjuk7.com - Entah apa yang ada dalam pikiran pria ini. Dia nekat mencuri sepuluh (10) bungkus buah kopi kering yang beraksi pada Kamis, (28/5/2020) sekitar Pukul 06:30 WIB, di Jalan Jamin Ginting, Gang Lau Kawar, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara. Atas perbuatannya, harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo.
Namanya Rambo Tarigan (35), warga Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe yang dilaporkan oleh DS berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/394/IV/2020/SU/RES T.KARO tanggal 28 Mei 2020.
"Pada hari ini Senin, 1 Juni 2020 sekira Pukul 15: 30 WIB di Jalan Jamin Ginting, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe tepatnya di sebuah kedai kopi. Unit Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang laki-laki bernama Rambo Tarigan karena melakukan pencurian buah kopi kering. Dan untuk proses lebih lanjut R.Tarigan beserta barang bukti sepuluh bungkus kopi kering, telah diamankan," demikian dibenarkan oleh Kasat Reskrim Pilres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan, SH., yang dihubungi wartawan, Minggu (7/6/2020) siang melalui pesan elektronik WhatApps. (KS).