Petunjuk7.com - Pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo berhasil menangkap seorang pelaku terkait tindak pidana narkotika golongan satu (1) jenis ganja di kawasan perladangan sawit, Lau Kapur Dusun I, Desa Lau Kesumpat, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, Sabtu (2/5/2020) sekitar Pukul 12:30 WIB.
Pelaku tersebut bernama Beres Sebayang (39), warga Desa Lau Pakam, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara.
Penangkapan terhadap jejak Beres Sebayang terungkap berkat informasi yang diterima personel Seksi Pemberantasan BNNK Karo dari masyarakat pada Jumat 1/2/2020) sekira Pukul 08:00 WIB, bahwa: ada peredaran gelap narkotika di sekitar Desa Lau Kesumpat, Kecamatan Mardinding yang menjadi objek Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Atas informasi tersebut, pihak BNNK Karo langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP, pada Jumat (1/2/2020) sekitar Pukul 9:30 WIB.Ternyata penyelidikan BNNK berhasil mengintai jejak Beres Sebayang.
Pada Sabtu (2/5/2020) sekitar Pukul 12:30 WIB, BNNK menangkap Beres Sebayang dan menagamankan barang bukti: 15 (lima belas) paket/ball, yang diduga keras berisikan ganja dilapis lakban warna coklat setelah ditimbang berat brutonya 14,637 (empat belas koma enam ratus tiga puluh tujuh) gram, 1(satu) karung warna putih bertuliskan HI-BRO-VITA 812, 1 (satu) unit sepeda motor warna silver merk Yamaha Vega R tanpa kunci dan tanpa nomor polisi, 1 (satu) unit telepon seluler jenis android warna putih merk Mito.
"Selanjutnya pelaku (Beres Sebayang-red) beserta barang bukti diamankan ke kantor BNNK Karo guna proses hukum lebih lanjut," demikian diungkapkan Kepala BNNK Karo, AKBP Heppy Karo - karo kepada wartawan, Senin (4/5/2020) siang melalui siaran persnya. (KS).