• Follow Us On : 
IKADIN Riau Bakal Gelar Pendidikan Kemahiran Advokat 2018 Para pengurus IKADIN Provinsi Riau. Foto:PJCnews.com

IKADIN Riau Bakal Gelar Pendidikan Kemahiran Advokat 2018

Ahad, 28 Januari 2018 - 16:37:29 WIB
Dibaca: 2258 kali 
Loading...

Pekanbaru - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Riau akal melaksanakan Pendidikan Kemahiran Advokat (PKA) di "Bumi Lancang Kuning".

Pelaksanaan PKA ini merupakan amanah DPP IKADIN dengan tujuan untuk memperkuat profesi advokat sebagai salah satu penegak hukum.

Hal ini disampaikan langsung Ketua DPD IKADIN Riau, Suryadi,SH, dalam jumpa pers di hotel Pangeran Sabtu 27 Januari 2018.

Suryadi yang didampingi ketua panitia PKA 2018 Asmanidar, SH, menegaskan, pelaksanaan PKA ini merupakan amanah DPP IKADIN dengan tujuan untuk memperkuat profesi advokat sebagai salah satu penegak hukum.

Menurutnya, IKADIN tetap konsen pada profesionalisme para anggotanya? baik anggota yang baru bergabung maupun yang sudah lama. Pelaksanaan PKA kali ini akan segera diikuti dengan pengambilan sumpah advokat oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

"Jadi rekan-rekan yang sudah ikut PKA pada periode lalu bisa ikut penyumpahan periode ini yang akan direncanakan Maret mendatang,"pungkas Suryadi.

Sementara ketua Panitia Asmanidar, SH mengajak para Sarjana Hukum, SHI, Lulusan Pendidikan Tinggi Hukum dan para mahasiswa semester tujuh atau yang sudah mengambil hukum acara bisa ambil bagian dalam PKA ini.

Mengenai persyaratan ujar Asmanidar, dapat lihat pada brosur yang sudah di sebar."Silahkan dilihat di brosur yang sudah kita sebar," katanya.

Kehadiran Advokat untuk membantu masyarakat para pencari keadilan sangat dibutuhkan. Saat ini sambung Asmanidar, secara kuantitas advokat sudah cukup banyak. Tetapi secara kualitas masih harus ditingkatkan. Mengingat persoalan-persoalan hukum yang dihadapi masyarakat semakin kompleks.

"Untuk itu IKADIN akan terus melaksanakan pendidikan sebagai syarat untuk menjadi advokat maupun pendidikan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan Advokat,"paparnya.

Sumber:PJCnews.com




Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER