• Follow Us On : 
Izin Praktik Dicabut, Oknum Dokter Cuci Otak Kena Sanksi IDI Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

Izin Praktik Dicabut, Oknum Dokter Cuci Otak Kena Sanksi IDI

Selasa, 03 April 2018 - 09:36:22 WIB
Dibaca: 1649 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan sanksi kepada dokter Terawan Agus Putranto berupa pemecatan selama 12 bulan dari keanggotaan IDI sejak 26 Februari 2018-25 Februari 2019.

Keputusan IDI tersebut diambil setelah sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI yang menilai Dokter Terawan melakukan pelanggaran etika kedokteran.

"Bobot pelanggaran Dokter Terawan adalah berat, serious ethical missconduct. Pelanggaran etik serius," kata Prio Sidipratomo, Ketua MKEK IDI dalam surat PB IDI yang ditujukan kepada Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Seluruh Indonesia (PDSRI) tertanggal 23 Maret 2018 yang dikutip Kontan.co.id Senin (2/4).

Dalam surat tersebut, IDI juga turut mencabut izin praktik Dokter Terawan, ditambah himbauan kepada pengurus IDI daerah maupun PDSRI untuk menaati putusan MKEK tersebut

Sekadar informasi, Terawan merupakan dokter militer yang juga menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Subroto yang juga pernah menerima penghargaan Bintang Mahaputera Naraya.

Dokter Terawan mulai terkenal lantaran praktek terapi cuci otak dalam penyembuhan penyakit stroke yang biasa disebabkan oleh terhambatnya aliran darah ke otak lantaran penyempitan atau pembuluh darah yang tersumbat. Sementara penyumbatan biasa disebabkan oleh plak yang biasanya berupa lemak.

Nah, terapi cuci otak Dokter Terawan menggunakan obat heparin guna menghancurkan plak tersebut. Heparin dimasukkan lewat kateter yang dipasang di pangkal paha menuju sumber kerusakan pembuluh darah penyebab stroke di otak.

Beberapa kalangan menilai terapi cuci otak Dokter Terawan merupakan terobosan. Namun tak sedikit pula yang menilai terapi tersebut melanggar etik. Hingga akhirnya MKEK IDI juga menilai serupa.

Sumber:Kontan.co



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER