Petunjuk7.com - Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo, mengatakan, sesuai dengan tupoksinya sebagai bidang perdata dan tata usaha negara, bahwa jaksa penerima kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
"Tugas dan wewenang saya dapat dikatakan sebagai sesuatu hal yang 'unik'. Karena secara umum orang memahami bahwa tugas dan wewenang kejaksaan selalu bertalian dengan masalah penanganan perkara tindak pidana umum dan/ atau tindak pidana khusus. Aparat kejaksaan juga dapat berperan sebagai jaksa pengacara negara layaknya seorang pengacara pada umumnya," papar Kasi Datun M Taufik Yanuarsyah., SH., di sela - sela menerima kunjungan warga Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, diruang kerjanya guna konsultasi hukum, kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).
"Kasi Datun mempunyai tugas melakukan dan atau pengendalian kegiatan penegakan, bantuan hukum, pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah dan masyarakat di sidang perdata dan tata usaha negara. Dalam melaksanakan tugasnya," paparnya kembali.
Kasi Datun Kejari Kabupaten Karo menambahkan, kehadiran warga Sempajaya tersebut, berkunjung ke Kejari Karo meminta pelayanan hukum terkait masalah pertanahan untuk dijelaskan secara hukum.
"Kita dari Kejaksaan Negeri Karo tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat tentang hukum, baik perdata maupun dan tata usaha. Jadi mudah - mudahan nanti, masyarakat pun tahu tentang hukum," tandasnya. (KS).