• Follow Us On : 
Pranata Diringkus, Reskrim Polsek Tigabinanga: Mengakui Perbuatannya dan Simpan Narkotika Jenis Sabu Tersangka Ferdinan Pranata Sebayang.(27) bersama barang bukti saat ini diamankan ke Mapolsek Tigabinanga, Sabtu (1/2/2020). Foto:KS

Pranata Diringkus, Reskrim Polsek Tigabinanga: Mengakui Perbuatannya dan Simpan Narkotika Jenis Sabu

Sabtu, 01 Februari 2020 - 17:13:01 WIB
Dibaca: 9634 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Seorang pria tidak mengetahui kalau gerak - geriknya sudah menjadi incaran polisi terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu. Dia pun berhasil diringkus polisi.

Sebab, polisi mendapatkan informasi Sabtu (1/2/2020) sekitar Pukul 13:00 WIB, dari masyarakat yang layak dipercaya tentang menguasai dan memiliki narkotika golongan satu (1) jenis sabu - sabu.

Nama pria itu Ferdinan Pranata Sebayang.(27) warga Desa Kuala Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara.

Demikian dikatakan oleh Kapolsek Tigabinanga Iptu B Ginting melalui Kanit Reskrim Polsek Tigabinanga, Iptu Solo Bangun kepada wartawan, Sabtu (1/2/2020) tentang aktivitas pria tersebut, yang informasi didapat dari informan dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Besar Kotacane - Tigabinanga tepatnya Simpang Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (SMAN 1). Tigabinanga, Desa Kuala, Kecamatan Tigabinanga.

Diterangkannya, usai mendapatkan informasi tersebut, lanjut Iptu Solo Bangun, dia bersama Kapolsek Tgabinanga dan anggota Reskrim Polsek Tigabinanga langsung berangkat menuju TKP.

Di sekitar TKP, tutur Iptu Solo Bangun, pihaknya melakukan pengintaian. Selanjutnya, saat pengintaian, melihat seorang pria (Ferdinan Pranata Sebayang-red) sedang mengendarai sepeda motor yang ciri- cirinya sesuai yang diberikan informan.

Lantas, pihaknya, jelas Iptu Solo Bangun langsung melakukan penghadangan atau mencegat pria yang mengendarai sepeda motor tersebut.

Ketika dicegat, sambungnya, pria tersebut langsung menjatuhkan sepeda motor. Kemudian, si pria langsung diinterograsi Reskrim Polsek Tigabinanga, dan mengaku narkotika jenis sabu disimpan di speedmeter sepeda motor yang dikendarainya.

" Tersangka (Ferdinan Pranata Sebayang-red) langsung mengakui perbuatannya dan menyimpan Narkotika jenis shabu2 tersebut di atas Speedmeter sepeda motor yg di kendarai tersangka tersebut dan meyuruh mengambil Barang Bukti tersebut," ungkap Iptu Solo Bangun.

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka1(satu) bungkus/paket diduga rarkotika jenis sabu dibungkus dangan plastik warna bening yang tembus pandang dan di bungkus lagi dengan kertas warna putih, setelah ditimbang berat brutto 0,18,9 gram (nol koma delapan belas koma sembilan gram), 1( satu) buah mancis warna kuning lengkap dengan jarum, 1(satu) buah piber kaca, 1(satu) buah bong yang terbuat dari agua kecil,
1(satu) buah pipet, 1(satu) unit sepeda motor beat warna hitam les merah BK 6809 ACW. Selanjutnya tersangka digelandang ke Polsek Tigabinanga untuk di proses sidik lanjut," tutup Kanit Reskrim Polsek Tigabinanga.








Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER