• Follow Us On : 
OTT KPK: Oknum Kemenkeu yang Tertangkap Tidak Terkait Penyusunan Anggaran Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

OTT KPK: Oknum Kemenkeu yang Tertangkap Tidak Terkait Penyusunan Anggaran

Ahad, 06 Mei 2018 - 17:00:12 WIB
Dibaca: 1998 kali 
Loading...

Petunjuk7.com- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, membenarkan orang yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pegawainya di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Dirinya mengaku kecewa karena hal tersebut mencederai upaya Kementerian Keuangan dalam menciptakan wilayah birokrasi bebas korupsi (WBK), serta wilayah birokrasi yang bersih dan melayani (WBBM).

"YP, memang benar merupakan Kepala Seksi (Kasie) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan," terang Boediarso saat dihubungi, Minggu (6/5).

Boediarso menjelaskan, sebagai Kasie, tugas dan fungsi utamanya adalah menyiapkan rumusan konsep kebijakan, standarisasi, koordinasi, bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi mengenai pengembangan pendanaan kawasan perkotaan dan pemukiman.

Sehingga hal tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan penyiapan alokasi dana/anggaran transfer untuk daerah, ataupun melakukan penilaian atas usulan anggaran dari daerah, termasuk untuk pendanaan perkotaan dan pemukiman.

Karenanya, menurut Boediarso, keterlibatan YP dalam kasus suap penganganggaran, sepenuhnya adalah tanggung jawab YP sendiri.

"Kami akan segera memberhentikan sementara pegawai yang bersangkutan dan menonaktifkan dari jabatannya. Kami juga akan memberikan sanksi kepegawaian yang tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara," tegas Boediarso.

Lebih lanjut dirinya menegaskan bahwa saat ini DJPK sama sekali belum pernah melakukan perencanaan dan/atau mengusulkan perubahan alokasi anggaran transfer ke daerah dalam RAPBNP 2018 sehingga belum ada pembahasan antara pemerintah dan DPR terkait hal tersebut.

Bahkan, jika seandainya telah dilakukan RAPBNP 2018, mekanisme perencanaan, pembahasan, dan penetapannya akan melalui prosedur baku sebagaimana ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundangan.

Misalnya, saja terkait Dana Alokasi Umum (DAU) yang alokasinya per daerah akan dilakukan melalui formula baku yang sesuai dengan UU. Sebab DAU bersifat bantuan umum atau block grand (bebas digunakan oleh daerah), sehingga alokasinya tidak terkait langsung dengan proyek tertentu.

Di sisi lain untuk pengalokasian Dana Alikasi Khusus (DAK) Fisik per daerah akan dilakukan dengan mekanisme online berbasis aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA) maupun melalui suatu penilaian terhadap usulan yang disampaikan oleh daerah.

Tentunya dengan mekanisme verifikasi dan penilaian oleh suatu tim lintas kementerian, yang melibatkan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian teknis terkait, dan Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya dibahas bersama-sama dengan DPR.

Untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan mengikuti arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait langkah langkah pembersihan di institusi Kementerian Kuangan.

"Sesuai arahan Menteri Keuangan, kami akan segera melakukan langkah-langkah pembersihan terhadap siapapun oknum pegawai dan pejabat di semua tingkatan di internal DJPK yang terindikasi dan/atau terlibat dalam kasus gratifikasi, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme," pungkas Boedia.

Sumber:Mediaindonesia.com



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER