Pekanbaru- Camat Payung Sekaki Zarman Candra, menegaskan, keberadaan pasar kaget di wilayah kerjanya yang dikelola oleh para pengelola tanpa memiliki izin resmi dilarang beroperasi.
Hal tersebut dikatakan Camat Payung Sekaki agar para pengelola taat peraturan yang berlaku.
"Saya larang itu.Itu ditutup tuh. Itu sudah saya bilang sama Lurahnya." Ungkap Zarman Kepada www.petunjuk7.com, via ponsel, Selasa (11/4).
Camat Payung Sekaki menjelaskan, agar para pengelola pasar kaget berkoordinasi dengan pihak terkait, menyangkut izin.
"Intinya saya sudah tegur secara langsung sama Lurah. Tanya ke Dinas Perdagangan boleh gk dibuka pasar kaget, kalau boleh gimana caranya. Biar tidak mengganggu ketertiban umum," tuturnya.
Perlu diketahui keberadaan pasar kaget di Kecamatan Payung Sekaki, ada beberapa titik.
Seperti pasar kaget yang berada dekat dengan jembatan Jalan Fajar Ujung persis dekat tempat ibadah Masjid Darul Hikmah.
Apalagi, pasar kaget tersebut aksesnya tidak jauh dari kantor Camat Payung Sekaki , ditaksir berjarak sekitar 150 meter, yang hingga saat ini masih beroperasi pada hari Selasa dan Sabtu. (Hap).