Petunjuk7.com - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo bersama pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) Sempajaya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, sepakat membuat perjanjian kerjasama terkait dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang tujuannya sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan aset Pemdes Sempajaya, bertempat di Losd Desa Sempajaya, Kamis (23/1/2020) sekitar Pukul 10: 00 WIB.
Usai menandatangani perjanjian kerjasama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo, Denny Achmad, SH., MH., memaparkan perihal kerja sama kepada masyarakat dan para tamu undangan yang ikut menyaksikan kerja sama tersebut.
"Masyarakat sangat antusias yang ditandai dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan diantaranya mengenai sengketa tanah, waris dan aset," ungkap Kajari Karo kepada wartawan di sela - sela kegiatan tersebut.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, selain Kajari Kabupaten Karo, Denny Achmad, SH., MH., Kepala Desa Sempajaya, Meliala Purba dan juga dihadiri Inspektur Pemerintah Kabupaten Karo, Philemon Brahmana, Kepala Dinas PMD Kabupaten Karo, Abel Tarigan, Camat Berastagi, Mirton Ketaren, Kapolsek Berastagi yang mewakili, Danramil Berastagi yang mewakili, Kasi Datun Kejari Kabupaten Karo, Taufik Yanuarsyah, SH., Kasubagbin Kejari Kabupaten Karo, Rikardo Simanjuntak, SH., tim JPN Kejari Negeri Karo dan masyarakat Desa Sempajaya. Kemudian, kegiatan tersebut selesai pada Pukul.12 : 00 WIB. (KS).