• Follow Us On : 
Ini Besaran Gaji PNS Naik 5%, Kemenkeu Minta Instansi Segera Cairkan Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

Ini Besaran Gaji PNS Naik 5%, Kemenkeu Minta Instansi Segera Cairkan

Selasa, 02 April 2019 - 07:51:12 WIB
Dibaca: 3998 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Awal April 2019 menjadi kabar baik bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanah air. PNS resmi merasakan kenaikan gaji 5% bulan ini seperti yang sudah dicantumkan dalam APBN.

Kenaikan gaji 5% juga berlaku untuk TNI dan Polri. Kenaikan gaji mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.

Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun. Berikut ulasannya.

Besaran Gaji Baru PNS

Dalam lampiran PP terbaru disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200.

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Instansi Diminta Segera Cairkan


Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Marwanto mengatakan pihaknya telah siap mencairkan gaji pokok baru dan rapel sejak Januari 2019.

"Kementerian Keuangan telah siap mencairkan gaji pokok baru dan kekurangan gaji (rapel) pada bulan April," kata Marwanto.

Untuk itu, kata Marwanto, satuan kerja (Satker) dari seluruh instansi diharapkan telah mengajukan pencairan gaji baru dan rapel tersebut. Hal ini perlu agar pembayaran kenaikan gaji berjalan lancar.

"Satker diharapkan sudah mengajukan pencairan gaji baru dan rapel tersebut pada hari ini," katanya.

Sementara bagi yang belum mengajukan, tambah dia, diminta untuk segera mengajukannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Bagi Satker yang belum mengajukan gaji pokok baru tersebut, diminta agar segera mengajukan gaji pokok baru dan kekurangan gaji (rapel) untuk diajukan ke KPPN," tuturnya.

Pemerintah Siapkan Rp 2,6 T

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, PP tersebut sudah ditandatangani beserta lampirannya. Lampiran itu berisi tentang data PNS hitung-hitungan kenaikan gaji dari masing-masing kementerian dan lembaga (KL).

Pihaknya kini tengah menunggu penyampaian konfirmasi tentang dapat PNS dan angka besaran kenaikan gaji dari masing-masing KL. 

"Masing-masing KL akan sampaikan, konfirmasi berapa jumlah pegawai dan kenaikan dari gajinya itu sesuai undang-undang," ujarnya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (19/3/2019) lalu.

Konfirmasi data tersebut akan diproses oleh Satuan Kerja (Satker) Kementerian Keuangan. Prosesnya saat ini sedang dilakukan.

"Kita berharap awal April saat melakukan pembayaran gaji setiap KL yang sudah kasih lampiran akan diproses tidak hanya April tapi rapel Januari sampai Maret," tambahnya.

Untuk biaya kenaikan gaji PNS sebesar 5% dari Januari hingga April 2019, Kemenkeu sudah mempersiapkan dana Rp 2,661 triliun untuk PNS pusat, TNI, Polri dan Pensiunan. Sementara untuk PNS daerah sudah disiapkan dalam APBD masing-masing melalui DAU.

"Jadi masing-masing daerah juga melakukan proses kenaikan gaji tahun 2019 sesuai UU APBN," tambahnya.

Sumber:Detik.com 

Editor:Hap



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER