Petunjuk7.com - Pengurusan surat KIR untuk kendaraan roda empat atau lebih (mobil) yang terletak di Jalan Meriam Ginting, tepatnya disamping Masjid Agung, Kota Kabanjahe, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, membuat sebagian warga ada yang bingung.
Pasalnya, terkait perpanjangan KIR sudah tidak di Kantor Dinas Perhubungan pada Bidang Angkutan dan Sarana.
Ini dikatakan P.Surbakti ( 45 ) dan R Ginting (48) kepada www.petunjuk7.com, Rabu (9/1/2019) saat akan mengurus KIR kendaraan miliknya di Kota Kabanjahe.
Kedua warga Kabupaten Karo ini berkunjung ke Meriam Ginting, guna memperpanjang KIR, lantaran batas waktunya hari habis.
Akan tetapi, kata mereka berdua, dari pengakuan salah seorang petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Karo menyebutkan, kepada mereka terkait pengurusan KIR saat ini diarahkan ke Kabupaten Dairi (Sidikalang) dan Kota Medan.
"Tadi saya sudah mendatangi kantor Dinas Perhubungan. Karena speksi mobil pick -up saya sudah habis masa berlakunya. Kalau tidak kita perpanjang, nanti kalau ada razia, kita juga nanti yang kena. Tapi setelah saya ajukan kepada petugas Dinas Perhubungan, mereka mengatakan, pegurusan KIR tidak dapat lagi di perpanjang di kantor ini. Bapak harus mengurusnya ke Medan atau ke Sidikalang. Kan, bingung kita jadinya. Kalau sudah begini, sementara masa berlakunya habis pas semalam, " ungkap P.Surbakti
"Tapi diinfokanlah, dulu sama masyarakat. Atau penguman melalui spanduk di setiap persimpangan. Atau boleh juga diedarkan surat di setiap angkutan. Tapi kalau sudah begini, kemana lagilah disambung KIR mobil saya ini. Sementara nanti sore saya berangkat ke Jawa untuk mengantarkan jeruk. Terus kata petugas tadi kita harus memperpanjang KIR ke Sidikalang atau ke Medan," sebut R Ginting menimpali P.Surbakti.
Sedangkan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karo Gelora Fajar Purba saat dimintai konfirmasinya terkait masalah tersebut melalui pesan elektronik, WhatsApp, Rabu (9/1/2019) mengatakan, bahwa sesuai surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.402/3/DRJD/VII/2018 tentang persyaratan akreditasi unit pelaksana uji berkala kenderaan bermotor.
"Maka dimohonkan kepada 16 daerah yang ada di Propinsi Sumatra Utara, salah satunya Kabupaten Karo yang melaksanakan pengujian kenderaan bermotor agar segera melengkapi persyaratan sesuai Peraturan Perundang Undangan yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kenderaan, pasal 122 menyatakan bahwa Pengujian kenderaan bermotor hanya dapat dilakukan oleh unit pengujian yang memiliki prasarana dan peralatan pengujian(gedung uji dan alat uji) yang akurat didukung oleh tenaga penguji yang memiliki sertifikat kompetensi penguji kenderaan bermotor," sebut Kepala Dinas Perhubungan Karo ini.
Dijelaskannya, bahwa hingga saat ini kondisi eksisting Dinas Perhubungan Kabupaten Karo sebagai pelaksana pengujian kenderaan bermotor dalam memberikan pelayanan belum menggunakan peralatan pengujian dan gedung uji seperti yg diamanahkan peraturan tersebut.
"Merujuk kepada surat Menteri Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat diatas menjelaskan bahwa apabila tidak segera dilengkapi/dipenuhi persyaratan pengujian berkala kenderaan bermotor maka pengujian tidak dapat dilanjutkan untuk menyelenggarakannya dan pengujian dapat dialihkan ke daerah terdekat yang telah terakreditasi dengan Istilah numpang uji atau dapat diserahkan kepada Agen Pemegang Merek (APM) atau pihak swasta yang berminat untuk berinvestasi dibidang pengujian berkala," katanya.
"Berdasarkan hal tersebut diatas maka mulai tanggal 21 Desember 2018 kegiatan PKB pada Dishub Karo telah dihentikan sementara sampai waktu yg belum ditentukan dan Dishub Karo sudah memohonkan Kerjasama pelayanan pengujian ke Dinas Perhubungan Kota Medan dan Kabupaten Dairi sehingga Dishub Karo untuk sementara waktu melaksanakan penerbitan surat rekomendasi numpang uji," tutupnya. (KS).