• Follow Us On : 
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kabupaten Karo Tahun 2019 Tidak Diberlakukan Foto:KS

Bumi Turang

Pemutihan Pajak Kendaraan di Kabupaten Karo Tahun 2019 Tidak Diberlakukan

Rabu, 04 Desember 2019 - 16:49:07 WIB
Dibaca: 1929 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) / Samsat BPPRDSU Kabanjahe, Hardi Pasaribu didampingi Kasat Lantas Polres Tanah Karo, Iptu A. Ridwan Harahap kepada wartawan  Rabu (4/11/2019) menyebutkan, terkait pemutihan jumlah denda pajak kendaraan untuk tahun 2019 di wilayah Kabupaten Karo tidak diberlakukan, karena merujuk keputusan Gubernur Sumatera Utara. 

"Sesuai peraturan Gubernur Sumatera Utara, untuk tahun 2019 ini, tidak ada pemutihan denda jumlah kendaraan atau lainnya. Meski, di provinsi lain nya ada, semua itu kebijakan masing - masing Gubernur nya," kata Hardi.

Hardi mengungkapkan, seminggu silam, pihaknya bersama Mabes Polri mengadakan rapat, yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah terkait pemutihan kendaraan yang dianggap tidak mendidik bagi para pemilik kendaraan. 

"Karena jika adanya kabar pemutihan, maka pemilik kendaraan rela menunggu jadwal pemutihan tersebut. Akibatnya, warga lalai, dan membiarkannya, hingga sampai jatuh tempo. Jika pemutihan itu ada, tidak masalah. Kalau tidak ada, siapa yang rugi," ungkap Hardi.

Senada Hardi, Kasat Lantas Polres Tanah Karo, Iptu A. Ridwan Harahap, menjelaskan, bahwa akibat menunggu atau menanti adanya pemutihan, diketahui saat pihaknya melakukan razia kendaraan milik warga. 

"Saat mengetahui pemilik kendaraan tidak membayar pajak, maka pihak kita saat melakukan razia. Menyarankan agar pajak kendaraan dapat segerah dibayar, atau diperpanjang masa berlakunya," tambah Ridwan. (KS).





 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER