Petunjuk7.com - Pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) / Samsat BPPRDSU Kabanjahe, Hardi Pasaribu didampingi Kasat Lantas Polres Tanah Karo, Iptu A. Ridwan Harahap kepada wartawan Rabu (4/11/2019) menyebutkan, terkait pemutihan jumlah denda pajak kendaraan untuk tahun 2019 di wilayah Kabupaten Karo tidak diberlakukan, karena merujuk keputusan Gubernur Sumatera Utara.
"Sesuai peraturan Gubernur Sumatera Utara, untuk tahun 2019 ini, tidak ada pemutihan denda jumlah kendaraan atau lainnya. Meski, di provinsi lain nya ada, semua itu kebijakan masing - masing Gubernur nya," kata Hardi.
Hardi mengungkapkan, seminggu silam, pihaknya bersama Mabes Polri mengadakan rapat, yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah terkait pemutihan kendaraan yang dianggap tidak mendidik bagi para pemilik kendaraan.
"Karena jika adanya kabar pemutihan, maka pemilik kendaraan rela menunggu jadwal pemutihan tersebut. Akibatnya, warga lalai, dan membiarkannya, hingga sampai jatuh tempo. Jika pemutihan itu ada, tidak masalah. Kalau tidak ada, siapa yang rugi," ungkap Hardi.
Senada Hardi, Kasat Lantas Polres Tanah Karo, Iptu A. Ridwan Harahap, menjelaskan, bahwa akibat menunggu atau menanti adanya pemutihan, diketahui saat pihaknya melakukan razia kendaraan milik warga.
"Saat mengetahui pemilik kendaraan tidak membayar pajak, maka pihak kita saat melakukan razia. Menyarankan agar pajak kendaraan dapat segerah dibayar, atau diperpanjang masa berlakunya," tambah Ridwan. (KS).