Petunjuk7.com - Saat ini, rencana pemekaran kecamatan belum terealisasikan, namun Walikota Pekanbaru,DR. H. Firdaus ST.MT, masih tetap optimis jika pemekaran sudah terlaksana di tahun 2019 mendatang. Namun, jika masih tak terlaksana di tahun depan, maka pemekaran akan dilakukan di tahun 2020.
“Mudah-mudahan pada 2019 mendatang pemekaran kecamatan tersebut sudah dapat terlaksana. Namun, tentunya tetap harus berpedoman kepada aturan yang ada,” ungkap Wako, Senin (31/12/2018).
Wako menyebutkan, jika dalam triwulan pertama atau kedua pemekaran kecamatan tersebut dapat terlaksana, maka anggaran untuk kecamatan tersebut sudah bisa dimasukkan dalam APBD perubahan 2019.
"Sebenarnya tidak ada kendala berarti dalam pemekaran kecamatan ini, tapi tentunya tidak hanya bisa mengandalkan semangat saja. Namun harus dilakukan secara bertahap, beberapa waktu yang lalu pemekaran kelurahan sudah dilakukan sebagai langkah awal,” terangnya.
Walikota menambahkan, bahwa salah satu syarat pemekaran kecamatan yakni, kelurahan yang akan masuk dalam kecamatan baru tersebut juga harus memiliki batas usia. Sehingga proses pemekaran tersebut harus berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Jadi bukan lambat, kalau mau cepat saja bisa. Tapi kan jadinya banyak yang dilanggar, maka tahap pertama yang sudah dilalui yakni pemekaran kelurahan. Setelah batas umur kelurahan tersebut, mencukupi baru dimekarkan kecamatan,” imbuhnya.
Untuk itu, menurut Wako, meskipun agak terlambat, namun yang dijalankan sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Dari pada dilakukan cepat namun nanti justru bermasalah, yang akan dirugikan juga banyak pihak.
“Semuanya masih berproses. Mudah-mudahan bisa dengan cepat disiapkan segala regulasinya,” pungkas Wako. (R.Hermansyah/Kominfo)