Petunjuk.com - Proyek pembangunan dua (2) embung untuk areal persawahan di Ndap-ndap senilai Rp250 juta dan perladangan Taneh Mate senilai Rp250 juta, Desa Sukababo, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara yang berasal Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Karo pada tahun 2017 silam, disinyalir tidak berfungsi (?).
Apalagi proyek pembangunan embung di Taneh Mate diduga tidak ada (?). Kabarnya diduga dipindahkan lokasinya.
Bahkan, saat ini sudah ditumbuhi semak belukar dan tidak ada air mengalir.
Selain itu, benteng embung juga tampak rusak yang diduga akibat pengaruh longsor. Kemudian, sampai saat ini belum ada dilakukan perbaikan.
Sedangkan, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Karo, Sarjana Purba melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Karo, Sri Idah Br Bangun yang didampingi oleh seorang stafnya bernama Hery Tarigan saat dimintai konfirmasinya di ruang kerjanya, Rabu (6/12/2018) membenarkan proyek pembangunan kedua embung telah selesai yang berasal dari APBD Kabupaten Karo tahun 2017.
Namun, Sri Idah membantah kalau pembangunan embung di perladangan Taneh Mate dipindahkan.
"Kami hanya tahu sesuai pengakuan kelompok tani selaku pemohon. Kalau itu diakuinya lokasi Taneh Mate, ya kami pun mempercayainya," kata Sri Idah seraya membantah.
Sedangkan, Kepala Desa Sukababo, Sendi Ginting dimintai dikonfirmasinya Sabtu (8/12/2018) di kediamannya, terkait proyek pembangunan embung yang berlokasi di Taneh Mate, mengaku tidak tahu.
Sendi juga mengaku soal perencanaan proyek pembangunan embung tersebut tidak pernah dikoordinasikan dengan pihak pemerintahan desa.
"Setahuku, sesuai keterangan masyarakat bahwa ada pun embung dibuat tahun 2017 ada di bawah Desa Sukababo di perladangan Juma Parit," katanya.
“Kenapa dibangun di perladangan Juma parit, tanyakan kalian saja langsung kepada pemilik lahan di sana. Kenapa dibangun disana. Saya tidak pernah dikoordinasikan pembangunan embung itu,” elak kepala Desa Sukababo ini.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Karo, Jon Karya Sukatendel, saat dimintai tanggapannya terkait masalah tersebut, mengatakan, bahwa proyek pembangunan embung tersebut harus sesuai dengan kebutuhan petani
“Seharusnya pembangunan itu sesuai dengan kebutuhan petani. Tidak sia-sia dan mubazir. Pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Pemerintah Kabupaten Karo selaku dinas terkait harus dapat menyesuaikannya agar proyek yang anggarannya dari APBD Karo 2017 benar-benar bermanfaat. Apalagi disebut - disebut embung yang ditetapkan di lokasi Taneh Mate melalui Perda Nomor 1 tahun 2017 yaitu APBD Karo 2017 tidak semena-mena dipindahkan tanpa suatu aturan hukum," tegasnya kepada wwq.petunjuk7.com, Senin (10/12/2018).
"Harus ada adendum atau pun berita acara secara tertulis dan sah. Kalau tidak ada, itu benar-benar salah dan mengangkangi APBD Karo. Sekaligus telah melakukan pelanggaran hukum yang harus diproses guna menjaga wibawa Perda No. 1 tentang APBD Karo 2017," jelas Jon.
Ditambahkan Jon, terkait masalah embung tersebut, ia akan meninjau lokasi proyek pembangunan embung.
“Kita akan segera tinjau ke lapangan bersama masyarakat dan wartawan agar jelas dan tidak menduga-duga. Tidak sesuka-hati memindahkan proyek tanpa mengikuti proses hukum,” tandas Jon. (KS)