Petunjuk7.com - Pemerintah Provinsi Riau dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) sepakat kerja sama pemanfaatan data konsumsi konsumen pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) di Riau.
Kerja sama tersebut diwujudkan dalam bentuk ditekennya nota kesepahaman (MoU) bersama di Balai Dang Merdu, Gedung Bank Riau Kepulauan Riau (BRK), Rabu (17/10/18).
Dari Pemprov Riau langsung dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) Wan Thamrin Hasyim, sementara Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa.
Penandatanganan MoU ini disaksikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Indra Putrayana, Kepala BRK Irvandi Gustari serta berbagai pejabat lainnya.
"MoU ini dalam rangka efesiensi pertukaran data komsumsi pengguna dan pendistribusian BBM antara Pemprov Riau dengan BPH Migas," kata Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa, Rabu (17/10/18).
Dijelaskannya, kesepakatan bersama MoU ini adalah bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang undangan.
Ada pun untuk tujuan kesepakatan MoU untuk mengoptimalkan pemanfaatan data konsumsi pengguna dan distribusi BBM.
Kemudian meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bahan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), perencanaan penentuan alokasi kuota volume jenis bbm tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, serta meningkatan penerimaan iuran badan usaha dari jenis BBM umum.
Lanjut Fanshurullah, berdasarkan data distribusi BBM di Riau saat ini terdapat empat badan usaha pemegang izin usaha penyimpanan BBM dengan jumlah tangki 63 dan kapasitas 154.000 kiloliter.
Sedangkan badan usaha pemegang usaha pemegang izin usaha niaga BBM berniaga di Riau yang semula 2017 sebanyak 25 BU, 2018 menjadi sebanyak 16 BU. Sedangkan jumlah penyalur mulai dari APMS, SPBB, SPBU, Kompak, SPBU mini, SPDN total sebanyak 208.
Disisi lain, realisasi JBT dab JBKP terhadap kuota BBM relatif aman atau tidak mengalami over kuota. Namun demikian tentu perlu kerja sama seluruh pihak agar penyediaan dan pendistribusian BBM dapat berjalan dengan baik.
Objek pertukaran data yang dilakukan koordinasi dan sinkronisasi berdasarkan. Kesepakatan bersma meilputi data badan usaha Wajib Pungut (WP) yang melakukan pendistribusian di wilayah Riau serta data konsumsi konsumen pengguna dan pendistrbusian BBM selama 12 bulan. (Rij/MCR).