Petunjuk7.com - Upaya tertib dalam tata kelola aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan Penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah (RKBMD) 2018.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Pekanbaru, Defino Afka, Senin (23/7).
Disebutkannya, terdapat 12 jenis pekerjaan yang wajib dilaksanakan Pemerintah Daerah, salah satunya adalah perencanaan kebutuhan barang milik daerah.
"Kegiatan perencaan kebutuhan barang milik daerah ini sudah kita mulai sejak tahun 2015 lalu, Alhamdulillah dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara bertahap telah tertib dan taat dalam menyusun laporan RKBMD setiap tahunnya," jelas Defino.
Dasar kegiatan RKBMD ini adalah peraturan pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah/negara dan permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
"Inilah dasar kita untuk mengantisipasi terjadinya pengadaan barang yang timbul secara tiba-tiba ataupun pengadaan barang yang tidak sesuai aturan dan mengantisipasi OPD yang belanja dengan keinginan bukan karena rencana kegiatan," jelas Defino.
Defino menjelaskan, dengan menerapkan aturan RKBMD, seluruh kegiatan dan pengadaan di lingkungan Pemko Pekanbaru akan lebih terarah dan tepat saran. (R.Hermansyah/Kominfo)