• Follow Us On : 
OTT KPK Terkait Suap Fasilitas Lapas Sukamiskin, Begini Kronologinya... Foto:mediaindonesia

OTT KPK Terkait Suap Fasilitas Lapas Sukamiskin, Begini Kronologinya...

Ahad, 22 Juli 2018 - 11:20:47 WIB
Dibaca: 1861 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Praktik suap pemberian fasilitas kepada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat akhirnya terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan. Dari operasi senyap tersebut, KPK menangkap empat (4) orang.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief membeberkan kronologi tangkap tangan itu. Ia menyebut, penyelidikan ini telah dimulai sejak April 2018 lalu setelah pihaknya mendapatkan informasi soal kasus rasuah tersebut.

"Atas informasi masyarakat, tim menelusuri sejumlah informasi dan petunjuk hingga pada Jumat, 20 Juli 2018 tim KPK mengamankan Wahid Husein selaku Kepala Lapas Sukamiskin dan istrinya di kediamannya di Bojongsoang, Bandung sekitar Pukul 22:15 WIB," kata Laode saat dikonfirmasi, Minggu (22/7).

Dalam penangkapan Wahid, KPK turut menyita dua unit mobil mewah; Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan  Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Selain mobil, tim juga menyita uang senilai Rp20.505.000 dan US$410. 

Setelah itu, Wahid dan istrinya dibawa tim KPK ke Lapas Sukamiskin. Sementara, tim lainnya secara pararel menangkap staf Wahid, Hendy Saputra, di kediamannya di Rancasari, Bandung Timur. Dari tangan Hendi, tim menyita uang Rp27.255.000.

"Yang bersangkutan kemudian juga dibawa tim ke Lapas Sukamiskin," tutur Laode.

Di Lapas Sukmiskin, tim KPK kemudian bergegas ke sel milik Fahmi Darmawansyah dan Andi Rahmat. Dari sel Fahmi, KPK menemukan uang Rp139.300.000 dan sejumlah catatan sumber uang. 

Sementara itu, dari sel Andi Rahmat, KPK turut menemukan fulus sebesar Rp92.960.000 dan US$1.000. Tidak hanya itu, KPK juga menemukan dokumen pembelian dan pengiriman Mitsubishi Tritton serta sejumlah telepon genggam.

"Tim kemudian menuju tiga sel lain atas nama Charles Jones Messang, Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana. Karena tidak menemukan keberadaan dua terpidana ini, tim menyegel sel Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana," ujar Laode.

Setelah penangkapan dan melakukan serangkain pemeriksaan, empat orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yakni; Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin, Hendy Saputra selaku staf Wahid, Fahmi Darmawansyah selaku napi korupsi, dan Andi Rahmat selaku napi umum yang diketahui menjadi tanganan kanan Fahmi.

Atas perbuatannya, Kalapas Sukamiskin dan stafnya selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Sementara, Fahmi dan Andi Rahmat selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sumber:Mediaindonesia.com



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER