Petunjuk7.com - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo mendengarkan penyampaian nota penjelasan Bupati Karo berkenaan dengan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang hari jadi Kabupaten Karo, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Karo, Senin (5/3).
Rapat yang dihadiri Bupati Kabupaten Karo Terkelin Brahmana, SH, Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang, Ketua DPRD Kabupaten Karo Nora Else, Sekda Kab Karo Drs, Terkelin Purba, MSi, Wakil Ketua DPRD Karo Inolia br Ginting dan Efendy Sinukaban, Unsur FKPD Karo, Para Anggota DPRD dan pimpinan OPD.
Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH mengatakan, nota penjelasannya tujuan pengaturan Ranperda tentang hari jadi kabupaten karo adalah sebagai berikut;
1. Untuk memperingati hari jadi Kabupaten Karo setiap tahun sebagai bagian dari jati diri dan eksistensi suatu daerah, disamping berperan sebagai factor integrasi masyarakat dan juga dapat memotivasi peningkatan pembangunan daerah.
2. Sebagai wujud jati diri dan menumbuhkan rasa cinta, bangga dan rasa memiliki terhadap kabupaten karo
3. Menumbuhkan semangat melestarikan nilai nilai luhur budaya yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial masyarakat.
"Inti materi muatan yang diatur dalam Ranperda tentang hari jadi Kabupaten Karo adalah bahwa hari jadi Kabupaten Karo ditetapkan pada tanggal 8 maret 1946. Peringatan hari jadi Kabupaten Karo diperingati setiap tahun yang pelaksanaan peringatannya diselenggarakan oleh pemerintah daerah bersama masyarakat dan dalam setiap pelaksanaan hari ulang tahun Bupati menetapkan tema yang dapat mendorong semangat persatuan dan kesatuan dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia," ungkap Bupati Karo. (Sangap.S)