Petunjuk7.com - Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kampar Catur Sugeng Susanto membuka secara resmi Musrenbang untuk lima (5) Kecamatan yang dipusatkan di Kecamatan Kampar, Selasa (13/2) bertempat di aula kantor Camat Kampar.
Turut hadir Sekretaris Daerah Yusri, Kepala Bappeda Azwan, Anggota DPRD Kampar Hendrayani, Syafei Samosir, Syahrul Aidil, Yuli Akmal, Efrinaldi, serta beberapa Camat Kampar Amri Yudo, Camat Kampar Utara Fajri Hasbi, Camat Rumbio Jaya Syamsuriansyah, Camat Kampa Kholis Febriyasmi, Camat Tambang Alkautsar dan Kepala Desa, beberapa Kepala OPD beserta perwakilannya.
Tujuan dari diadakannya Musrenbang kecamatan adalah membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas di kecamatan, melakukan klasifikasi atas prioritas kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah Kabupaten Kampar.
"Diharapkan seluruh perangkat daerah mencermati apa yang akan diusulkan, dan kepada camat agar dapat memprioritaskan pembangunan di wilayahnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan sektor perekonomian masyarakat, kita optimis dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan desa" ungkap Catur
Musrenbang harus sesuai dengan misi pembangunan kabupaten Kampar adalah menyiapkan SDM yang handal dan profesional, mengembangkan pertanian yang modern dan meningkatkan kwalitas lingkungan hidup, membangun infrastruktur yang berkualitas dan proporsional, menciptakan iklim usaha yang kondusif, mengembangkan kawasan pariwisata dan industri pengolahan yang maju, memperkuat Citra Kampar sebagai serambi Mekkah nya Riau dalam lingkungan yang Agamis, Beradat dan Religius. Sehingga memfokuskan pembangunan pada 3i investasi, industri, dan insfratruktur.
"Cermat dalam mengusulkan, perhatikan kebutuhan mendesak, yang bersifat teknis yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sehingga tidak ada program yang masuk ditengah jalan yang tidak dibahas pada tahapan Musrenbang maupun pada RAPBD/KUA-PPAS." Ungkap Catur.
Selain itu, Anggota DPRD Kampar Syahrul Aidil mengharapkan kepada kepala desa untuk berperan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa serta mendorong pemerintah untuk memperjelas aturan terkait pembangunan pusat belajar masyarakat seperti MDA maupun PDTA dimana pembiayaan tersebut saat ini merupakan kewenangan desa namun demikian masih banyak masyarakat yang menginginkan pembangunan tersebut tetap dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten berdasarkan dari banyaknya usulan masyarakat hendaknya kejelasan ini dapat diperkuat melalui Peraturan Bupati.
" Pemerintah Desa hendaknya juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, banyak masyarakat yang memberikan aspirasi namun tidak dapat direalisasikan karena sudah bukan wewenang kabupaten, sehingga harus diperjelas mana yang menjadi kewenangan provinsi, kabupaten maupun desa agar tidak ada lagi masyarakat yang salah paham,"ungkap Syahrul. (AH/Diskominfo).