Sumatera Utara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo, Peovinsi Sumatera Utara belum juga menetapkan tersangka atas dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, dengan pagu anggaran Rp 679.573.000 yang ditampung dalam APBD Karo TA 2016.
Pasalnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut tak tak kunjung kelar mengaudit kerugian negara.
Padahal penyidik Kejari Karo telah gelar perkara (expose) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tugu Mejuah-Juah tersebut di Gedung Kantor BPK Perwakilan Propinsi Sumut di Medan pada 15 Desember 2017 lalu.
Kegiatan expose di BPK Sumut merupakan tindak lanjut perihal permohonan kepada BPK untuk menunjuk ahli keuangan negara dan melakukan audit untuk perhitungan kerugian keuangan negara atas pengadaan proyek tersebut.
Karena hasil audit merupakan alat bukti yang penting dalam pembuktian pidana korupsi adanya kerugian negara.
Kajari Karo melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dapot Manurung SH ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (1/2) mengakui pihaknya belum menerima hasil audit ivestigasi BPK soal pembangunan tugu Mejuah-Juah itu.
"Kami belum menerima audit investigasi BPK Sumut, soal berapa ditemukan kerugian negara atas proyek tersebut. Saya juga telah menghubungi pihak terkait BPK Sumut sepekan lalu namun belum ada turun hasil audit,"ungkapnya.
Menurutnya, apabila turun hasil audit BPK RI dan ditemukan kerugian negara, penyidik akan segera menetapkan tersangka.
"Intinya penyidikan dugaan korupsi ini harus tuntas. Saya akan langsung mempertanyakan ke BPK Sumut pekan depan atas hasil audit pembangunan,"pungkasnya.
Untuk diketahui, Kejari Kabupaten Karo membidik dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-Juah pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, dengan pagu anggaran Rp 679.573.000 yang ditampung dalam APBD Karo TA 2016.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2016 itu, BPK RI menemukan kekurangan volume yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp 571.720.387, jaminan pelaksanaan belum dibayar Rp 33.978.650 dan denda belum dibayar ke kas daerah Rp 33.978.650.
Pada saat ini, Kejari sudah menuntaskan proses penyelidikan dan menaikkan status menjadi penyidikan.
Pekerjaan pembangunan Tugu Mejuah-Juah itu dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2016. Pekerjaan itu dilaksanakan selama 50 hari kalender, terhitung mulai 31 Oktober hingga 17 Desember 2016.
Pihak penyidik Kejari Karo telah memeriksa masing-masing Chandra Tarigan ST selaku Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Radius Tarigan, anggota pemeriksa hasil pekerjaan barang Hendriansyah Ginting, pihak rekanan CV Askonas Kontruksi Utama (Wakil Direktur I) Ir Edy Perin Sebayang, Bendahara dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Sumber:Hariansib.co