Awalnya satu orang ditangkap polisi terkait narkotika. Setelah di interogasi, para pelaku bertambah.
Petunjuk7.com - Satresnarkoba Polres Tanah Karo menangkap para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu tepat di Jalan Bulan Jahe – Sinaman, Desa Bulan Jahe Kec. Barus Jahe, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, Kamis (28 /11/2019) sekitar Pukul 13.30 WIB.
Kasat Narkona Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, SH., kepada www.petunjuk7.com, Selasa (3/12/2019) melalui siaran persnya, mengungkapkan, pihaknya pada Kamis (28/11/2019) sekitar Pukul 12:30 WIB, mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa ada seorang pria yang sedang memilki dan menguasai narkotika jenis shabu - shabu di Desa Bulan Jahe, Kecamatan Barus Jahe.
Lantas, atas informasi tersebut, lanjut AKP Ras Maju, pihak menuju ke tempat kejadian perkara untuk dilakukan penangkapan.
"Setelah tiba di lokasi dimaksud personil Satres Narkoba melihat seorang laki laki sesuai dengan yang diinformasikan sedang mengendarai sepeda motor," terangnya.
Saat akan dilakukan penangkapan, kata AKP Ras Maju, selanjutnya diketahui pria tersebut bernama Ericson Franata Tarigan (22) yang beralamat di Desa Bawang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Namun, jelasnya, Ericson membuang sesuatu kearah rumput dipinggir jalan, lokasi penangkapan.
"Setelah diperiksa, sesuatu yang dibuang tersebut adalah 1 paket kecil plastik bening berles merah berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram yang dibalut potongan plastik asoy warna merah dan uang kertas pecahan Rp 5.000," ungkap Kasat Narkoba Polres Karo.
Interogasi
Nah, papar AKP Ras Maju, kemudian pihaknya melakukan interogasi terhadap Ericson. Menurut keterangan Ericson, bahwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari Budiono Tarigan (42) warga Desa Suka Nalu, Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo.
Namun, lanjut AKP Ras Maju, narkotika tersebut diserahkan oleh Jondris Barus (27) warga Desa Suka Nalu Kecamatan Barusjahe.
Pengembangan
Selanjutnya sekitar Pukul 17:30 WIB, personil Satres Narkoba Polres Tanah Karo melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Budiono dan Jondris di Jalan Suka Nalu – Bulan Jahe Desa Suka Nalu, Kecamatan Barus Jahe, persisnya diperladangan Tiga Baru.
"Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka Budiono ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 11 (sebelas) paket, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka Budiono di Desa Suka Nalu ditemukan barang bukti 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 2,24 gram. Kemudian terhadap tersangka serta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan selanjutnya," tutup Kasat Narkoba Polres Karo. (Sangap.S/rls)