• Follow Us On : 
Bawaslu Riau: Terima 87 Laporan Pelanggaran Terkait Pilkada 2018 Ilustrasi. Foto: intimnews.com

Bawaslu Riau: Terima 87 Laporan Pelanggaran Terkait Pilkada 2018

Kamis, 03 Mei 2018 - 17:06:59 WIB
Dibaca: 1877 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menyatakan telah menerima  87 laporan pelanggaran Pilkada 2018 yang dilakukan empat pasangan calon Gubernur Wakil Gubernur Riau sebagai peserta.

"Ini rekapitulasi sejak tahapan awal kampanye Pilkada 2018 Riau dimulai hingga akhir April  2018," kata Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Kamis.

Rusidi Rusdan menyatakan dari 87 pelanggaran yang dilaporkan tersebut sebanyak 53 kasus yang bisa diproses lanjutan. Sementara sisanya gugur karena berbagai alasan.

"Ada 39 laporan pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti sehingga gugur karena tak memenuhi syarat," ujarnya.

Selanjutnya dari 52 pelanggaran Pilkada yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ini terbagi kepada tiga kategori pelanggaran.

"Pelanggaran yang dilakukan Cagub meliputi administrasi, kode etik dan pelibatan Aparatur Sipil Negara," tuturnya.

Masih sebut Rusidi jika melihat jenis pelanggaran terbanyak dilakukan yaitu pelibatan ASN sejumlah 17 kasus lalu diikuti Administrasi 14 dan kode etik hanya 1.

Artinya masih kurang fahamnya para calon terhadap pelarangan keterlibatan para ASN dalam berpolitik praktis, sering membuat berbagai momentum mengundang sorotan masyarakat.  Ia juga menambahkan dari laporan pelanggaran tersebut tidak jarang berlanjut ke penyelesaian pidana karena sudah memenuhi unsur.

"Kini ada dua pelaporan yang masuk ke ranah pidana dan sedang dalam penyidikan kepolisian pertama di Bengkalis kedua Meranti," tegasnya.

Ia merinci penemuan kasus pertama, dilakukan oknum DPRD Riau inisial SN, diduga melakukan kampanye menggunakan uang negara dalam hal ini dana reses di Meranti.

"Jadi saat resesnya SN menyampaikan kepada masyarakat agar memilih salah satu pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Riau," katanya.

Sedangkan penemuan kasus kedua, lanjut Rusidi, dilakukan oknum anggota DPRD Bengkalis inisial AZ di Bengkalis. Dimana saat reses, AZ terbukti melakukan politik uang yang merupakan tindak pidana.

"Jadi AZ ini membagi-bagikan baju kaos salah satu paslon gubernur dan wakil gubernur Riau yang di dalamnya diselipkan uang Rp50 ribu," bebernya.

Kasus politik uang ini, tambah Rusidi saat ini sudah ditingkatkan, dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik Sentral Penegakan Hukum Terpadu Polresta Bengkalis.

Perlu diketahui adapun Pilgub Riau diikuti empat pasangan calon, mereka adalah Syamsuar-Edy Natar Nasution, Lukman Edi-Hardianto, Firdaus -Rusli Effendi dan Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno.

sumber:Antarariau.com



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER