Kampar - Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM-Lira) Kabupaten Kampar berharap
Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Kampar tidak menyalahgunakan hubungan kemitraan dengan pihak Kejaksaan Negeri Bangkinang yang bersinergi jadi salah arti.
Karena, tujuan awal dari fungsi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4 ) penegasan pihak Kejaksaan agar dapat menekan kasus penyalahgunaan anggaran negara melalui upaya preventif terkhususnya di Kabupaten Kampar.
Pernyataan ini ditegaskan Ketua Dewan Pimpinan Daerah LSM LIRA Ali Halawa kepada www.petunjuk7.com, Selasa (14/11) di Bangkinang.
Dijelaskan Ali, masalahnya mengenai penggunaan anggaran, Pemkab Kampar agar tetap meningkatkan konsultasi. Sebab, guna menghindari ketakutan terhadap penggunaan anggaran yang bertentangan dengan aturan hukum.
"Kami berharap hubungan Pemkab Kampar dengan institusi penegak hukum jangan sampai salah arti," endus Ali.
“Bupati atau kepala SKPD jangan takut. Konsultasikan dengan Kejaksaan agar pengunaan anggaran itu tidak salah," sebut Ali.
Saat ini, paradigma Jaksa sudah berubah. Jaksa harus dijadikan mitra. Namun tutur Ali, tidak melibatkan pihak Kejaksaan dalam mengelola atau mengendalikan keuangan daerah itu sendiri.
"Dimasa kepemimpinan Bupati Kampar, Azis Zainal, perubahan dan penanganan kasus korupsi di Kampar bisa berjalan tanpa ada sesuatu (?)," pungkas Ali.
Apalagi tambah Ali, Pemkab Kampar yang membantu sarana dan prasarana di lingkungan perkantoran Kejari Kampar, tidak semata-mata menjadi penghalang atau menghambat dalam penanganan suatu proses masalah yang di tangani pihak Kejaksaan Negeri Bangkinang.
"Kami berharap, jangan dijadikan sebuah alasan tidak mau menindak lanjuti apa bila ada nantinya pelanggaran hukum di lingkungan Pemkab Kampar yang dilakukan oknum," tutup Ali. (Rij/rls).