Sumatera Utara - Aksi penambang emas liar di Kabupaten Mandailing Natal (Madin kembali menelan korban jiwa. Atas peristiwa tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Lira) menyesalkan sikap aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Madina dan DPRD Kabupaten Madina yang terkesan lamban dalam mengatasi masalah tersebut.
Untuk itu, Pemuda Lira Kabupaten Madina pihak penegak hukum segera menindak para cukong atau pemodal tambang emas yang membuka usaha tanpa memiliki izin resmi.
"Kami meminta kepada pihak berwenang untuk segera merumuskan aturan pertambangan rakyat yang memiliki standar keselamatan yang tinggi untuk melindungi masyarakat Mandailing Natal dalam mengadu nasib di wilayah tambang di beberapa Kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal," tegas Ketua Pemuda Lira Kabupaten Madina, Bobby Burhansyah kepada www.petunjuk7.com, saat dimintai tanggapannya melalui via ponsel, Rabu (28/11).
Bobby menambahkan, para cukong atau pemodal ada yang datang dari luar Kabupaten Madina guna meraup untung.
"Tetapi meninggalkan petaka bagi masyarakat, tanpa ada kontribusi ke masyarakat Mandailing Natal," tandasnya. (Fahrizal Sabdah).