Rokan Hilir - Kembali Polsek Bangko Pusako meringkus seorang pria bernama Dodi Efriandi Damanik alias Dodi (35) warga Jalan Kampung Tengah, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamaran Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Ia diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Pasalnya, pada hari Minggu (5/11) sekitar Pukul 09:30 WIB, di Pasar Minggu, Kelurahan Bangko Kiri, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Minggu sering ada orang menggunakan narkotika.
Kapolres Rokan Hilir (Rohil ) Riau, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK.,MH., melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery, SH., mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap Dodi Efriandi Damanik terkait narkotika jenis sabu - sabu.
Yusran mengatakan, Dodi yang di tangkap Polsek Bangko ini bekerja sebagai sehari - hari sebagai pedagang.
Pihaknya, sebut Yusran dari hasil penangkapan tersebut disita dari Dodi: satu (1) paket plastik bening yang berisikan butiran kristal, satu (1) buah alat isap (bong) , dua (2) buah mancis, satu (1) buah gunting, satu (1) buah lakban bening, satu (1) unit hp merk nokia warna hitam merah, satu (1) buah piring plastik kecil warna orange.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa bawa ke Polsek Bangko Pusako guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery, kepada www.petunjuk7.com, Selasa (7/11). (S.Muslim/rls).