Petunjuk7.com - Kepala Satua Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Karo AKP Ras Maju Tarigan berdiskusi bersama Bupati Karo Terkelin Brahmana SH di ruang kerja Bupati Karo, Senin (3/12/2018). Diskusi ini terkait menjamurnya bangunan liar berbentuk pos tanpa ijin di Kabanjahe.
“Maraknya bangunan liar tanpa ijin khususnya di kawasan Pusat Pasar Kabanjahe ini sudah mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Bangunan-bangunan liar itu dinilai tidak elok berada di inti kota,” ungkap Ras Maju didampingi Kanit Tipikor Aiptu Laksana Perangin angin
Menurutnya, bangunan pos liar tersebut kerap digunakan oknum-oknum tertentu sebagai tempat mabuk-mabukan dan tempat menggunakan narkoba berdasarkan laporan warga. Bahkan, live musik mulai malam sampai pagi terdengar hingar bingar.
“Laporan warga sudah sering masuk. Masyarakat sudah sangat terganggu atas berdirinya bangunan liar berbentuk pos itu karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” beber Ras Maju tanpa merinci titik lokasi bangunan yang dimaksud.
Meski demikian, kata dia, dalam laporannya masyarakat tidak berani secara terang-terangan atau tertulis membuat laporan resmi ke Polres Karo. Hal ini membuat pihaknya sulit menindak sesuai aturan hukum. Oleh karena itu, kehadiran pihaknya dalam kesempatan ini untuk mencari solusi atas keluhan warga.
“Jika diijinkan, kiranya bangunan liar di inti kota agar didata. Jika ilegal harus dibongkar agar kegiatan yang meresahkan masyarakat tidak ada lagi. Untuk pembongkaran, tergantung Pemkab Karo. Ini harus disikapi dengan tegas. Jika tidak sesuai aturan harus ditertibkan,” tutupnya.
Merespon laporan tersebut, Bupati Karo langsung memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP dan Linmas Kabupaten Karo untuk segera melakukan pendataan bangunan pos liar di inti kota Kabanjahe.
“Laporan ini harus dijadikan evaluasi. Lakukan pendataan, berapa titik bangunan pos ilegal di kota Kabanjahe. Apalagi aktivitas di bangunan itu sudah mengganggu ketentraman masyarakat, ini sudah tingkat kriminal,” tegas Terkelin didampingi Asisten I Pemerintahan Drs. Suang Karo-Karo.
Ia meminta, sebelum melakukan penindakan, Dinas Perijinan terlebih dahulu melayangkan surat bersifat imbauan dan teguran agar bangunan tersebut dibongkar. “Teknisnya saya serahkan ke Dinas Perijinan agar berkoordinasi dengan Satpol PP dan Linmas,” jelasnya.
Sementara, Kepala DPMPTSP Kabupaten Karo, Susi Iswara br Bangun dan Kasatpol PP, Hendrik Philemon Tarigan menyatakan akan segera menindaklanjuti instruksi Bupati Karo yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Karo tersebut.
“Siap perintah, jika sudah ada surat dari Dinas Perijinan, akan kita terjunkan pasukan tim gabungan bersama Satpol PP secukupnya sesuai target ditertibkan. Sesuai aturan, setiap penertiban Satpol PP akan melibatkan tim dari Polres Karo, Kodim 0205/TK, Yonif 125/Si’mbisa dan Subdenpom I/2-1 Kabanjahe,” tutup Hendrik. (Sangap.S/rls).