Pemkab Karo Akan Mengelola Objek Wisata Danau Lau Kawar, Munarta Ginting: Jika Tidak Mematuhi SOP Kita Akan Menindak Tegas
Petunjuk7.com, KARO [ Beredarnya vidio viral di media sosial terkait dugaan pungli yang dilakukan beberapa oknum masyarakat yang menuju ke objek wisata Danau Laukawar Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo membuat warga net pun angkat bicara terkait dugaan pungli tersebut.
Untuk menindaklanjuti vidio viral di media sosial, Kapolsek Simpang Empat AKP Dedy Ginting langsung menerjunkan anggotanya untuk menyelidiki dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum masyarakat Desa setempat.
AKP Dedy Ginting mengatakan kepada awak media pada hari Sabtu 18/5/2024, tadi siang kita terjunkan personil ke objek wisata danau lau kawar untuk memastikan kebenaran atas adanya dugaan pungli yang dilakukan warga setempat, setelah kita lakukan pemeriksaan kepada oknum masyarakat tersebut maka Kegiatan pungli itu tidak kita temukan.
" memang tadi kira menemukan beberapa orang laki laki yang yang bernama Nepra Sitepu, Andre Sitepu, Simri sitepu dan Wiran sitepu yang berada didepan kedai Debita br Sitepu yang saat itu tidak ada melakukan pungli.
Dan keempat warga tersebut langsung kita imbau untuk tidak melakukan pungli apalagi melakukan kekerasan atau ancaman kepada masyarakat maupun tamu wisata yang ingin berkunjung ke Objek wisata Danau Laukawar.
" Berdasarkan keterangan pemilik warung di Laukawar yang bernama Debita Br Sitepu mengatakan ," kejadian yang viral itu terjadi pada hari Kamis tanggal 16/5/ 2024 sekira pukul 15.00 wib yang dilakukan oleh Simon Sembiring aliaa Gadung dan Personil Polsek Simpang Empat juga menghimbau kepada Simon Sembiring agar tidak melakukan pungli di objek wisata danau lau Kawar ," ucap AKP Dedy Ginting.
Ditempat terpisah, Roni Tarigan mengatakan , sesuai dengan peraturan yang berlaku bahwa pengutipan retribusi ke objek wisata Danau Laukawar belum bisa dilakukan oleh siapa pun baik dari Dinas Pariwisata apalah masyarakat biasa.
" Untuk Dinas Pariwisata saja pun belum berani melakukan pengutipan retribusi, masak oknum masyarakat berani melakukan pengutipan. Tapi dengan sukarela dengan alasan uang kebersihan, itu wajar wajar saja , itu pun tidak boleh juga kita paksakan. Jadi saya minta kepad Pemerintah Kabupaten Karo supaya membuat Perda sebagai senjatanya untuk melupakan pengutipan, sebelum ada Perda yang jelas, janganlah dulu lakukan kutipan retribusi ke objek wisata Danau Laukawar, " ucap Roni Tarigan.
Sementara Bupati Cory Sriwaty Sebayang ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Minggu 19/5/2024 melalui Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karo Munarta Ginting mengatakan, sebentar lagi kita dari Dinas Pariwisata sudah bisa melakukan pengutipan retribusi ke Objek wisata Danau Laukawar.
" seseuap peraturan daerah Kabupaten Karo no 1 Tahun 2024 maka objek wisata Danau Laukawar sudah resmi dibuka dan akan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Pariwisata. " nanti kita buat SoP tentang pengamanan di objek wisata tersebut bersama TNI,POLRI maupun instansi lain supaya di patuh.
Apabila nanti dilanggar maka Aparat Penegak Hukum nanti bisa menindak oknum yang melanggar SoP tersebut, jadi sesui penurunan status Gunung Sinabung atau radius 2 kilometer maka objek wisata Danau Laukawar sudah aman dikunjungi wisatawan, tapi sampai hari ini Minggu 19/5/2024 pengutipan retribusi ke objek wisata Danau Laukawar belum berlaku sebelum ada kesepakatan antara Forkopimda Kabupaten Karo, " ucap Munarta Ginting.
Laporan : Surbakti