MENU TUTUP

Plt Wako Pekanbaru: Mobil Dinas Dilarang Dibawa Mudik Lebaran

Kamis, 31 Mei 2018 | 21:40:29 WIB Dibaca : 2324 Kali
Plt Wako Pekanbaru: Mobil Dinas Dilarang Dibawa Mudik Lebaran Foto:pekanbaru.go.id
Loading...

Petunjuk7.com - Sudah menjadi tradisi, keberadaan mobil dinas yang digunakan para pejabat pun biasanya ikut dibawa mudik ke kampung halaman saat lebaran tiba.

Parahnya, meskipun mobil dinas berplat merah saat digunakan ke kantor, namun saat lebaran tiba plat mobil dinas berubah warna menjadi hitam.

Menanggapi penggunaan mobil dinas yang nantinya disalah gunakan oknum pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru saat lebaran, Plt Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, S.Si  meminta agar seluruh ASN bisa amanah dalam menggunakan fasilitas negara.

"Kalau nantinya ada larangan penggunaan mobil dinas bagi ASN saat lebaran oleh pemerintah pusat, tentu seluruh ASN Pemko Pekanbaru harus amanah. Jangan sampai mobil dinas digunakan untuk mudik," ujar Ayat, Kamis (31/5).

Ayat menyebutkan, kebijakan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran memang tidak dibenarkan. 

Namun, untuk memastikan regulasi tersebut, mantan anggota DPRD Riau ini meminta terlebih dahulu menanyakan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru.

"Kalau mengacu seperti tahun sebelumnya, penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran memang dilarang. Untuk tahun ini, coba cek regulasinya dulu ke BPKAD Pekanbaru," sebut Ayat. (R.Hermansyah/Komimfo).

 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tindak Lanjut Dari Laporan Masyarakat, Satresnarkoba Polres Karo Amankan 8 Orang Terduga Penyalahgunaan Narkoba

2

Bangun Jejaring Lintas Sektor, Ka Rutan Kabanjahe Gelar Sambang ke Polres Karo dan Damkar

3

Kondisi Jalan Udara Sudah Lumayan Bagus, Kadis PUTR, Edu Sinulingga: Sebentar Lagi Akan Kita Hot Mix

4

Pastikan Kesiapsiagaan Aktivitas Vulkanik, Danrem 023/KS Kolonel Inf Iwan Budiarso Tinjau Gunung Sinabung

5

Tiga Pejabat Kejaksaan Negeri Karo Dilantik Edmond Novvery Purba SH.MH Sebagai Kasipidsus, Kasipidum Dan Kepala Subseksi Penyidik