MENU TUTUP
Pilpres 2019

Bawaslu Rekomendasikan 22 TPS di Riau Harus PSU dan PSL

Sabtu, 20 April 2019 | 11:36:38 WIB Dibaca : 1730 Kali
Bawaslu Rekomendasikan 22 TPS di Riau Harus PSU dan PSL Foto:MC Riau
Loading...

Petunjuk7.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau merekomendasikan 22 tempat pemungutan suara (TPS) di Riau harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Kepala Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, bahwa dari 22 TPS tersebut, sebanyak 14 TPS harus PSU dan delapan TPS harus PSL.

Dengan rincian, Kabupaten Pelalawan dua PSU dan satu PSL, Rokan Hilir (Rohil) dua PSU, Bengkalis dua PSU dan satu PSL, Kepulauan Meranti tiga PSU.

Kemudian, Indagiri Hilir (Inhil) dua PSU dan enam PSL dan Kota Pekanbaru tiga PSU.

"Data terus bergerak, karena data Pekanbaru yang masuk masih tahap perhitungan. Tapi prinsipnya, PSU dan PSL ini tidak satupun warga negara yang tak bisa menggunakan hak suaranya. Jadi kita melindungi warga bisa menggunakan hak suaranya," ungkap Rusidin Rusdan saat mengikuti konferensi video pemantauan pasca Pemilu di Kantor Gubernur Riau, Kamis (18/4/2019).

Adapun dasar rekomendasi Bawaslu ke KPU untuk PSU kategorinya adalah kalau ada warga yang tidak berhak memilih di TPS itu, serta tidak sinkronnya data pemilih dengan surat suara yang ada di dalam kotak, maka itu akan menyebabkan PSU.

"Intinya Pemilu ini harus akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan, sehingga ketika ada data yang tak bisa dipertanggungjawabkan maka itu harus kita ulang," terangnya.

Disinggung apakah PSU itu akibat adanya kecurangan, Rusidi Rusdan menyatakan PSU itu bukan karena kecurangan. Karena kalau kecurangan itu konotasinya disengaja oleh pihak penyelenggara.

"Tapi ini pelanggaran, ada pemilih yang tak boleh mencoblos di TPS itu dan ada juga yang nyoblos dua kali. Sehingga asas penyelenggaraan berasaskan hukum, dan akuntabilitas harus dilakukan PSU," paparnya.

 Dia menegaskan, kalau PSU karena disebabkan pelanggaran KPPS, maka KPPS-nya harus diganti. Namun kalau pelanggaran bukan karena pelanggan anggota KPPS, maka KPPS tak perlu diganti.

 Sedangkan untuk PSL, lanjut dia, pihaknya berprinsip terhadap asas pemilu bahwa tidak ada satupun pemilih yang hilang hak pilihnya.

 "Kalau ada hak pilih yang dengan sengaja dihilangkan, itu bisa mengakibatkan pidana, sehingga kita harus mengambil solusi PSL. Dan itu sudah kita rekomendasi ke KPU untuk dilakukan pemilihan lanjutan," tandasnya. (Rij/MCR).

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Longsor di Kawasan Tahura, Arus Lalulintas Berastagi - Medan Macet Total, Kasi Humas Aiptu Budi Sastra Surbakti: Tetap Waspada dan Hati Hati

2

Danramil 05/PY Letda Inf Sahnan Tambunan Hadir Saat Proses Mediasi Siswa SMA N Tiganderket Disaksikan Kacab Wilayah IV

3

Terlibat Dalam Perkelahian, Danramil 05/PY dan Kapolsek Payung Berhasil Memediasi Siswa SMA N 1 Tiganderket

4

Dukung Ketapang, Forkopimda Kabupaten Karo Launching Gugus Tugas Polri Program Prabowo dan Gibran

5

Prajurit Batalyon 125/Si