Malam 'Horor' untuk Pertamina, Ini Tuntutan BEM UR di RTH Pekanbaru
Petunjuk7.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau (BEM UR) gelar aksi malam horor untuk PT Pertamina. Kegiatan aksi yang dimulai Pukul 20:00 WIB bertempat di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Kaca Mayang, Kota Pekanbaru mendapat perhatian warga.
Beberapa aksi yang digelar seperti teatrikal yang menggambarkan hantu penghisap darah, orasi kreatif yang mengkritisi kebijakan pemerintah mau pun Pertamina yang dinilai terus mengalami kemunduran.
"Kami sengaja menggelar aksi malam horor untuk Pertamina ini untuk mengkritisi pemerintah dan Pertamina. Ini bukan aksi siang hari seperti umumnya kita lakukan. Makanya jumlah kita juga cuma delapan orang. Intinya aksi malam horor ini aksi kreatif ada teatrikal. Orasinya juga orasi kreatif bukan menghujat, tapi tetap bernilai kritis," kata Presiden UR Randi Andyana, Sabtu (21/7).
Diantara paparan kritis untuk pemerintah dan Pertamina yang disampaikan melalui orasi kreatif dan taetrikal tersebut, Pertamina tak mengalami kemajuan karena kebijakan pemerintah itu sendiri, dengan mengekang melalui berbagai peraturan perundang-undangan.
Sehingga tak heran menurut Randi, kehadiran perusahaan minyak asing menjadi sejajar. Pada hal Pertamina sebagai tuan rumah harusnya menjadi penguasa atas pertambangan minyak di Indonesia. Tidak hanya itu. Petronas Malaysia yang dulunya pernah belajar dengan Pertamina saat ini sudah semakin meroket keberadaannya.
"Pertamina merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibidang Minyak dan gas (Migas) saat ini sedang berada pada kondisi terburuk. Karena terjadi begitu banyak pelemahan didalam internal Pertamina sendiri dan pemerintah," ungkap Randi.
Sebelumnya Pertamina diberikan hak monopoli dalam mengelola migas nasional, tetapi berkat terbitnya UU Migas Nomor 22 tahun 2001 ini menyebabkan Pertamina harus bersaing dengan kontraktor-kontraktor asing dalam kelola migas nasional.
Pemegang kendali terkait kontraktor-kontraktor migas di Indonesia adalah Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Hulu MInyak dan Gas (SKK Migas). Keluarnya UU MIgas Nomor 22 tahun 2001 ini sarat akan kepentingan asing.
"Mulai dari diterbitkannya UU Migas Nomor 22 tahun 2001 yang berkaitan dengan kontraktor asing yang akan mengusahakan migas di Indonesia langsung menandatangani kontrak dengan BPMIGAS sebagai representasi dari Pemerintah. Secara tidak langsung, UU tersebut menjadikan posisi Pemerintah “sejajar” dengan kontraktor asing. Padahal sebelumnya menurut UU MIgas Nomor 8 tahun 1971 Pertamina yang memegang kendali manajemen," ujar Randi.
Parahnya lagi, dengan beredarnya surat tentang penjualan asset PT Pertamina. Surat tersebut bertanggal 29 juni 2018, perihal persetujuan Prinsip Aksi Korporasi untuk mempertahankan Kondisi Keuangan PT Pertamina.
"Sebegitu parah kah kondisi Pertamina sampai harus menjual asset Pertamina. Menteri Rini selaku orang nomor satu di kementerian BUMN yang turut membubuhkan tandatangannya pada surat yang beredar tersebut mengeluarkan statement, “enggak tahu saya nggak ingat, Tanya saja ke Pertamina," sindir Randi.
Ada pun beberapa pernyataan sikap yang disampaikan yakni;
1.Revisi UU Migas Nomor 22 tahun 2001 yang melemahkan Power Pertamina dalam mengelola migas nasional.
2.Stop mengorbankan Pertamina sebagai alat politik untuk pencitraan dengan tidak memperhatikan kondisi harga minyak dunia yang sedang naik dan tanpa menambah subsidi BBM.
3.Menolak dengan tegas akuisisi Pertagas oleh PGN yang sahamnya tidak sepenuhnya milik egara layaknya Pertagas.
4.Cabut Permen ESDM nomor 23 tahun 2018 yang memprioritaskan kontraktor esksisting untuk memperpanjang kontrak di blok terminasi yang masih produktif.
5.Menolak penjualan asset Pertamina guna mempertahankan kondisi keuangan Pertamina dan meminta pemerintah tegas dan lugas dalam mempertahakan eksistensi Pertamina.
Keadaan yang sedang dialami oleh Pertamina yakni menjadi 'bulan-bulanan' berbagai kepentingan. Sehingga Pertamina menjadi korban, selalu diminta profesionalitas tetapi selalu pula dilemahkan. (FG/MCR).