Peringatan Tim Terpadu: Dilarang Parkir di Areal Milik Pejalan Kaki
Pekanbaru - Tim terpadu yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Satpol PP, Polresta Pekanbaru, CPM TNI AD melakukan penertiban peringatan terhadap petugas parkir dan pemilik kendaran roda dua maupun lebih di areal milik pejalan kaki, terletak di Jalan Sudirman, Senin (10/4).
Tim tersebut memulai penertiban peringatan dari arah areal Mal Pekanbaru menuju simpang Jalan Hangtuah Ujung batas Jalan Sudirman.
"Ini baru awal. Seterusnya akan ditertibkan di seluruh Kota Pekanbaru," ungkap Kepala UPT Parkir Dishub Pekanbaru, Bambang Armanto SHKepada www.Petunjuk7.com, dilokasi penertiban.
Bambang menjelaskan, tim terpadu sebelumnya sudah mengingatkan agar areal milik pejalan kaki tidak dialih fungsikan untuk dijadikan parkir kendaraan.
" Untuk saat ini Satlantas Pekanbaru melakukan peringatan tertulis . Dan selanjutnya akan dilakukan tilang. Hak pejalan kaki tidak boleh dirampas. Diharapkan kepada masyarakat agar tidak merampas hak pejalan kaki." Tegas Bambang.
Bambang menambahkan, selain sanksi tilang, sanksi pengempesan ban akan berlaku.
"Hari ini tindakan, diberikan surat teguran, perbelakuan tilang akan dilakukan, " tandasnya seraya menyampaikan tim terpadu berlanjut melakukan penertiban arah ke Jalan Sudirman menuju arah Jalan Harapan Raya. (Hap)