Single Salary Meningkatkan Kehadiran PNS Pemko Pekanbaru
Petunjuk7.com - Sistem penggajian tunggal atau Single Salary yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berdampak pada tingginya tingkat kehadiran para pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemko.
Tentunya, dilihat dari tingkat kehadiran PNS Pemerintah Kota Pekanbaru mencapai 97 persen.
Demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru Fajri Adha menyebutkan, persentase ketidakhadiran pegawai rendah.
Hal itu berdasarkan data absensi yang diterima pihaknya dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
"Tingginya angka kehadiran ini berkaitan dengan sistem pembayaran gaji tunggal (Single Salary-red)." ujarnya memprediksi Selasa (22/5).
Selain itu, terangnya, karena ada aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeman PNS dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Untuk itu, dalam aturan tersebut, pengajuan permohonan izin meninggalkan pekerjaan tidak berlaku. Sehingga, setiap izin yang diajukan, maka cuti tahunan yang diterima akan terpotong. (R.Hermansyah/Kominfo)