Serang Pos Jaga Polda Sumut, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Jakarta - Polisi telah menetapkan empat tersangka penyerangan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Satu pelaku teror di Polda Sumut yang baru ditetapkan tersangka itu diduga berperan merencanakan serangan yang menewaskan satu anggota polisi.
"Ada tambahan satu tersangka dari semula tiga orang menjadi empat orang," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Besar Martinus Sitompul lewat keterangan tertulis, Selasa, 27 Juni 2017, terkait dengan teror di Polda Sumut.
Tersangka baru itu, kata dia, bernama Firmansyah Putra Yudi, 32 tahun. Tiga tersangka sebelumnya adalah Syawaluddin Pakpahan, Ardial Ramadhana (AR), dan Hendry Pratama alias Boboy.
Syawal dan AR diketahui berperan mensurvei lokasi penyerangan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan mengeksekusi serangan. Adapun Boboy terlibat sebagai pihak yang mensurvei titik penyerangan, yakni pos penjagaan di pintu keluar Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Para tersangka akan dijerat Pasal 6 dan 7 Undang Undang Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Peristiwa teror di Polda Sumatera Utara terjadi pada 25 Juni 2017. Serangan yang terjadi pada dini hari itu menewaskan anggota pelayanan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Ajun Inspektur Satu Martua Sigalingging. (tempo.co)