Respon Cepat, Polres Tanah Karo Amankan 13 Unit Sepeda Motor Aksi Balap Liar
Petunjuk7.com [ Adanya pengaduan warga melalui layanan Call Center Polri 110 tentang aksi balap liar yang dilakukan oleh para remaja di wilayah Hukum Polres Tanah Karo, langsung direspon cepat oleh aparat Kepolisian dari Polres Tanah Karo .
Berawal dari Operator layanan Call Center 110 Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui Kasat Intel AKP Narno menerima pengaduan dari masyarakat pada Minggu 06/03/2022 sekitar pukul 01.47 Wib yang melaporkan bahwa ada kegiatan balapan liar sepeda motor dengan knalpot racing yang membuat bising telinga, yang dilakukan oleh sekelompok anak muda di sepanjang Jalan Veteran sampai Jalan Jamin Ginting , sehingga mengganggu ketenangan masyarakat.
Setelah mendapat laporan, tim yang dipimpin oleh Kasat Intel AKP Narno langsung melakukan apel konsolidasi dengan piket gabungan SPKT untuk segera berangkat ke TKP.
Sesampai di TKP Kasat Intel AKP Narno langsung membagi tim menjadi 5 bagian di 2 jalur untuk menutup akses jalan raya yang dijadikan ajang balapan . Dan akhirnya Polres Tanah Karo berhasil mengamankan sebanyak 13 unit sepeda motor dari lokasi balap liar tersebut.
Kasat Intel Polres Tanah Karo AKP Narno mengatakan, penindakan aksi balap liar ini dilakukan setelah menerima pengaduan dari masyarakat melalui Call Center 110 tentang aksi balap liar yang dilakukan oleh para remaja.
“Balapan liar sepeda motor yang memakai knalpot racing adalah kejadian yang berulang, perlu tindak lanjut agar kegiatan tersebut dihentikan dan untuk meminimalisir tingkat kecelakaan, mengingat saat ini dilaksanakan Operasi Keselamatan Toba 2022 , tidak tertutup kemungkinan diantara sepeda motor adalah hasil kriminal,” ujar AKP Narno.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH memberikan apresiasi atas kinerja anggotanya dan menyampaikan bahwa ini merupakan Quick Respon terhadap aksi remaja atau masyarakat yang melakukan aksi balap liar dan mengganggu ketenangan masyarakat di seputaran Jalan Vetran sampai Jalan Jamin Ginting.
“Sebanyak 13 unit sepeda motor standart/trondol/tidak dilengkapi surat kepemilikan telah diamankan, dan selanjutnya dibawa dan diamankan ke mako Polres Tanah Karo untuk selanjutnya diserahkan kepada Unit Tilang Sat Lantas Polres Tanah Karo . Terhadap pemilik sepeda motor diberikan arahan dan pengertian agar segera mengurusnya ke bagian tilang Sat Lantas,” pungkasnya.
Laporan : Sekilap