MENU TUTUP

Sidang Puncak 2000 , Penggugat : Tanah Perkara Adalah Dikenal Sebagai Perladangan Pancur Batu

Sabtu, 12 Februari 2022 | 08:33:36 WIB Dibaca : 1618 Kali
Sidang Puncak 2000 ,  Penggugat : Tanah Perkara Adalah Dikenal Sebagai Perladangan Pancur Batu Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe
Loading...

Petunjuk7.com [ Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe  gelar sidang   untuk mendengarkan keterangan saksi dari tergugat terkait tindak lanjut sengketa tanah di Puncak 2000 Siosar, Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, Rabu (9/2) petang.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin SH MH,  hakim anggota  Sanjaya Sembiring  SH MH dan Adil Franky Simarmata SH MH atas perkara no 65/Pdt.G/2021/PN Kabanjahe. Penggugat Juara Perangin-angin  dan Medis Ginting . Tergugat masing-masing PT Bibit Unggul Karobiotek (tergugat I), Camat Tigapanah (tergugat II), Kepala BPN Karo (tergugat III) dan Kepala Desa Kacinambun.Dari pihak tergugat PT BUK diwakili oleh kuasa hukumnya Aslia Robianto Sembiring SH MH, BPN Karo diwakili Bruno Saragih.

Dalam gugatan penggugat  menyatakan bahwa tanah perkara yang terletak di Desa Kacinambun Kecamatan  Tigapanah, Karo dikenal dengan Perladangan Pancur Batu dan sekarang disebut Puncak 2000 seluas 895.100  M2 .Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat I, II, III, dan IV atas terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) No. 1 Tahun 1997 di atas tanah perkara adalah perbuatan melawan hukum.Dan sertifikat HGU No. 1 Tahun 1997 atas nama Tergugat I adalah batal demi hukum   dan tidak  berkekuatan hukum.

 Dalam sidang ini mendengarkan keterangan  saksi  masing-masing Mangsi Peranginangin (79) selaku mantan Kepala Desa Kacinambun, Kasman Tarigan (69), Pen Ginting  (80) ketiganya warga Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. 

Mangsi Peranginangin menjelaskan bahwa dirinya menjabat Kepala Desa Kacinambun sekitar 23 tahun." Saya berada di Desa Kacinambun pada tahun 1958.Tanah yang dipersalahkan perladangan Pancur Batu sekarang namanya Puncak 2000.Batas Timur persawahan Pancur Batu.Sebelah  Barat berbatasan  hutan.Selatan berbatasan dengan parit perladangan ternak kerbau.Sebelah Utara perbatasan perladangan Kacinambun," katanya.

Ia menjelaskan  simantek Kuta di Desa Kacinambun bermarga Perangin-angin, Kalimbubu bermarga Ginting dan anak beru bermarga Tarigan.

Ia menambahkan perladangan  di Desa Kacinambun begitu luas dan semak belukar dan belum ada sarana jalan. Pada waktu itu  para warga dan Simantek Kuta bermusyawarah di Desa Kacinambun untuk mencari investor pembukaan jalan yang memiliki dana untuk pembangunan jalan,Dan pembukaan jalan dilaksanakan oleh Kongsi Tarigan ."Pada tahun 2018, para warga kampung  sepakat sebagai kompensasi atas pembangunan  jalan atas pengganti biaya Kongsi Tarigan diberikan tanah seluas sekitar 100 hektar.Sebab dana masyarakat tidak ada untuk pengganti biaya jalan" ungkapnya.

Selanjutnya, katanya, Kongsi Tarigan menjual tanah seluas sekitar 100 hektar kepada Ibrahim Isak selaku pembeli pertama.Dan dibeli oleh Mujianto selaku pemilik PT BUK."Saya mengetahui ada pengukuran ulang tahun 2010  dari pihak Badan Pertanahan Tanah  soal HGU milik PT BUK untuk  mengukur ulang soal tanah di Desa Kacinambun ," ungkapnya.

Saksi Kasman Tarigan mengatakan  tanah di Kacinambun ini luas dan semak belukar dan ada Perladangan untuk ternak kerbau.Selaku Ketua Perjalangan pada waktu itu, orang tua saya sendiri, Gepong Tarigan.Dan pada saat itu, ada kesepakatan masyarakat dan musyarawah  Simantek Kuta Kacinambun,  Perangin-Angin mergana, Kalimbubu Ginting mergana dan anak beru Tarigan mergana untuk perbaikan jalan.Lantas dicari siapa pemilik modal untuk perbaikan jalan itu dan sanggup dilaksanakan Kongsi Tarigan.

Atas kesepakatan masyarakat sebagai kompensasi perbaikan jalan itu diberikan lahan sekitar 100  hektar untuk Kongsi Tarigan.Selanjutnya Kongsi Tarigan menjual kembali kepada Ibrahim Isak.Dan diteruskan dijual kepada Mujianto hingga saat ini.

Laporan : Sekilap 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Longsor di Kawasan Tahura, Arus Lalulintas Berastagi - Medan Macet Total, Kasi Humas Aiptu Budi Sastra Surbakti: Tetap Waspada dan Hati Hati

2

Danramil 05/PY Letda Inf Sahnan Tambunan Hadir Saat Proses Mediasi Siswa SMA N Tiganderket Disaksikan Kacab Wilayah IV

3

Terlibat Dalam Perkelahian, Danramil 05/PY dan Kapolsek Payung Berhasil Memediasi Siswa SMA N 1 Tiganderket

4

Dukung Ketapang, Forkopimda Kabupaten Karo Launching Gugus Tugas Polri Program Prabowo dan Gibran

5

Prajurit Batalyon 125/Si