Puluhan Warga Manuk Mulia Ini Datangi Mapolres Karo Tuntut Keadilan Soal Pengrusakan Tanaman
Petunjuk7.com -Puluhan Warga Desa Manuk Mulia, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara mendatangi Mapolres Tanah Karo, Senin, ( 30/11/2030) Pukul 11.30 WIB. Kedatangan mereka kesana guna menuntut keadilan terkait kasus pengrusakan tanaman milik mereka.
Warga sebagai pemilik lahan itu disana seraya menuntut keadilan juga menunjukkan legalitas alas hak sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional, seluas lebih kurang tiga (3) hektare sebagai dasar tuntutan diatas tanaman yang dirusak.
"Ini sudah dua bulan kami melapor ke pihak kepolisian namun SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) baru tadi malam di berikan setelah hampir dua bulan lebih. Kami sudah cukup sabar, aturan kami ikuti. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan, aturan semua tanaman kami sudah masa panen. Tanaman kami yang dirusak seluas kurang lebih 2 hektare yang didalamnya terdiri dari cabe, jagung, kol, kopi, berumur satu tahun dan lima tahun. Kerugian kami sudah cukup banyak. Dan sekarang kami sudah tidak punya modal lagi. Dimana hukum yang katanya adil," ungkap warga yang mengaku bernama Lompoh Br Perangin - angin (48) saat menyampaikan tuntutan kepada petugas yang sedang berjaga di Mapolres Tanah Karo.
Atas tuntutan tersebut, selang beberapa menit beberapa perwakilan di panggil oleh Tim Penyidik Polres Tanah Polres Tanah Karo untuk di lakukan gelar perkara lagi.
"Tadi kami minta keadilan ke Polres terkait pengrusakan tanam - tanaman kami di ladang berupa jagung, cabe, brokoli, Kopi, terung, luas tanah lebih kurang 2 hektare tanah yang merupakan warisan Bapak dari almarhum Ninta Perangin- angin," sebut salah satu pelapor resmi terkait kasus pengrusakan tersebut kepada wartawan di halaman Mapolres Tanah Karo.
"Saya tahu siapa yang rusak inisial ( AP) dan (TS) yang juga masih saudara kami, dan masih berkeliaran. Kami mengadu dengan nomor pengaduan STTLP/685/IX/2020/RES.T. KARO, atas nama Zamaleka Perangin - angin Segera di proses Polres Tanah Karo," tegas Zamaleka.
Menurut pengakuan Zamaleka, terkait kasus pengrusakan tanaman tersebut dilakukan pada tanggal 14 September 2020 silam.
"Kami sudah lebih dua bulan mengadu sampai sekarang belum ada tersangka, dari pengaduan resmi sekitar tanggal 21 September 2020. Kami mengadu langsung ke Polres karena di Polsek Tigapanah kemarin tidak diterima." Ungkap Zamaleka.
"Kami ahli waris 5 bersaudara, kalau kami salah kami siap di proses secara hukum. Kami di terima Kanit Tipiter tadi, tetap tidak ada kejelasan katanya. Hanya kita tetap proses jawabannya masih sama seperti dulu," beber Zamaleka dengan kecewa.
Sedangkan Kanit Tipiter Reskrim Polres Tanah Karo, Aiptu Antoni Ginting saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/11/2020) Pukul 14: 29 WIB, terkait masalah tersebut, mengatakan, bahwa saat ini pihak sedang memproses.
"Kita terus proses, keterlambatan kemarin karena kita butuh bukti - bukti baru. Kita terus proses kasus ini sampai tuntas," kata Aiptu Antoni.
Ditempat terpisah, Kuasa Hukum warga (pelapor-red), Irwan Ferdinanta Tarigan, SH., dari Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (LBH DPD - IPK) Kabupaten Karo, kepada wartawan, mengatakan, akan terus berupaya memperjuangkan hak - hak pelapor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pada pengaduan sudah kita lengkapi dengan sertifikat kepemilikan tanah. Dan sangat berharap agar pengaduan ini segera di proses," kata Irwan. (KS).