MENU TUTUP
Lima Tersangka

Kejati Riau Rampungkan Dugaan Korupsi SHM TNTN Senilai Rp117 Miliar

Kamis, 07 September 2017 | 23:35:21 WIB Dibaca : 2615 Kali
Kejati Riau Rampungkan Dugaan Korupsi SHM TNTN Senilai Rp117 Miliar Ilustrasi. lensaindonesia.com
Loading...

Pekanbaru - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau merampungkan proses penyidikan dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), dengan lima orang tersangka.

"Penyidikannya sudah rampung dan sudah Tahap I (pelimpahan berkas, dari Penyidik ke Jaksa Peneliti)," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Kamis (7/9) dikutip Antarariau.com

Kelima tersangka dalam perkara ini adalah para Aparatur Sipil Negara di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar. Kelimanya HN, selaku ketua panitia , ARN selaku Sekretaris Panitia A, SB, EE, dan RZ selaku anggota Panitia A.

"Para tersangka juga sudah kita periksa. Secepatnya akan kita limpahkan ke Pengadilan," terangnya.

Sebelumnya dalam perkara yang sama majelis hakim sudah menggugurkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mantan Kepala BPN Kampar, Zaiful Yusri dan Yohannes Sitorus, pemilik SHM yang ada di kawasan TNTN tersebut pada Mei 2017 lalu. Terkait hal itu Sugeng menerangkan bahwa pihaknya saat ini sedang menempuh upaya hukum banding ditingkat Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

"Kami bisa limpah lagi kok (ke Pengadilan), dengan isi dakwaan yang berbeda. Putusan majelis hakim itukan belum masuk ke dalam poin penyidikannya. Sepanjang belum menyangkut pokok perkara, kami akan berupaya keras untuk dilimpahkan lagi ke Pengadilan," sambungnya.

Kelima tersangka tersebut merupakan bagian keterlibatan dalam proses permohonan menerbitkan sertifikat di BPN Kampar, tepatnya kepanitiaan penerbitan sertifikat. Total lahan yang diterbitkan sertifikat tersebut mencapai luas 511 Hektare.

Dugaan korupsi ini terjadi karena penerbitan SHM sebanyak 217 lembar untuk 28 orang di taman Nasional tersebut. Dalam penyidikan yang dilakukan Kejati juga telah diperoleh total dugaan kerugian negara Rp117 Miliar. (Antarariau)



Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Longsor di Kawasan Tahura, Arus Lalulintas Berastagi - Medan Macet Total, Kasi Humas Aiptu Budi Sastra Surbakti: Tetap Waspada dan Hati Hati

2

Danramil 05/PY Letda Inf Sahnan Tambunan Hadir Saat Proses Mediasi Siswa SMA N Tiganderket Disaksikan Kacab Wilayah IV

3

Terlibat Dalam Perkelahian, Danramil 05/PY dan Kapolsek Payung Berhasil Memediasi Siswa SMA N 1 Tiganderket

4

Dukung Ketapang, Forkopimda Kabupaten Karo Launching Gugus Tugas Polri Program Prabowo dan Gibran

5

Prajurit Batalyon 125/Si