Kejati Riau Rampungkan Dugaan Korupsi SHM TNTN Senilai Rp117 Miliar
Pekanbaru - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau merampungkan proses penyidikan dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), dengan lima orang tersangka.
"Penyidikannya sudah rampung dan sudah Tahap I (pelimpahan berkas, dari Penyidik ke Jaksa Peneliti)," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Kamis (7/9) dikutip Antarariau.com
Kelima tersangka dalam perkara ini adalah para Aparatur Sipil Negara di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar. Kelimanya HN, selaku ketua panitia , ARN selaku Sekretaris Panitia A, SB, EE, dan RZ selaku anggota Panitia A.
"Para tersangka juga sudah kita periksa. Secepatnya akan kita limpahkan ke Pengadilan," terangnya.
Sebelumnya dalam perkara yang sama majelis hakim sudah menggugurkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mantan Kepala BPN Kampar, Zaiful Yusri dan Yohannes Sitorus, pemilik SHM yang ada di kawasan TNTN tersebut pada Mei 2017 lalu. Terkait hal itu Sugeng menerangkan bahwa pihaknya saat ini sedang menempuh upaya hukum banding ditingkat Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
"Kami bisa limpah lagi kok (ke Pengadilan), dengan isi dakwaan yang berbeda. Putusan majelis hakim itukan belum masuk ke dalam poin penyidikannya. Sepanjang belum menyangkut pokok perkara, kami akan berupaya keras untuk dilimpahkan lagi ke Pengadilan," sambungnya.
Kelima tersangka tersebut merupakan bagian keterlibatan dalam proses permohonan menerbitkan sertifikat di BPN Kampar, tepatnya kepanitiaan penerbitan sertifikat. Total lahan yang diterbitkan sertifikat tersebut mencapai luas 511 Hektare.
Dugaan korupsi ini terjadi karena penerbitan SHM sebanyak 217 lembar untuk 28 orang di taman Nasional tersebut. Dalam penyidikan yang dilakukan Kejati juga telah diperoleh total dugaan kerugian negara Rp117 Miliar. (Antarariau)