MENU TUTUP

Sejumlah Instansi Rencananya Buka Layanan di MPP Pekanbaru

Selasa, 30 April 2019 | 21:13:02 WIB Dibaca : 1551 Kali
Sejumlah Instansi Rencananya Buka Layanan di MPP Pekanbaru Foto:pekanbaru.go.id
Loading...

Petunjuk7.com - Sejumlah instansi berencana membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. Mereka yang berencana membuka layanan adalah Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Pengadilan Agama Pekanbaru.

BNN dan BBPOM Pekanbaru juga berencana buka layanan di MPP Pekanbaru. Mereka nantinya bakal membuat nota kesepahaman dengan pemerintah kota jelang membuka layanan di MPP.

"Nantinya akan kita buat nota kesepahaman lebih dulu," terang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Selasa (30/4/2019).

Jamil mengatakan bahwa pemerintah kota tetap membuka gerai bagi instansi di MPP Pekanbaru. Ia menyebut bahwa pemerintah kota berencana memperluas MPP.

Ada rencana membuka layanan di gedung lainnya. Pemerintah kota berencana membuka layanan MPP di gedung baru pada tahun ini.

"Jadi tahun 2019 sudah ada pengembangan. Nantinya ditargetkan tuntas pada akhir tahun ini," paparnya.

MPP Pekanbaru sudah beroperasi sejak akhir tahun 2018 ini. Saat ini tersedia hampir 197 layanan perizinan dan non perizinan di MPP. Layanan bisa diakses di 26 gerai. (R.Hermanayah/Kominfo).

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tanpa Pemberitahuan, Presiden Jokowi Tiba Tiba Datang Ke Berastagi, Dandim 0205/TK : Kunjungan Presiden Aman Dan Kondusif

2

Shalat Ied Idul Fitri 1445H, Kodim 0205/TK Berjalan Khusuk dan Khidmat, Dandim Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti Ucapkan Selamat Idul Fitri

3

Siswa/i SMA Negeri I Kabanjahe 23 Orang Lulus Jalur Seleksi (SNBP) TP 2023/2024

4

Turis Asing Asal Perancis Berhasil Dievakuasi TIM Gabungan, Kuat Dugaan Diserang Oleh OTK, Kasusnya Sedang Diselidiki Polres Tanah Karo

5

Cek Pos Tugu Juang Berastagi, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Effendi: Saya menekankan pentingnya penerapan tindakan Preventif, Represif, dan Penegakan Hukum