Bawaslu Kabupaten Karo & Satpol PP tertibkan alat peraga kampanye bacaleg yang bertebaran di inti kota maupun di Desa
Petunjuk7.com [ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo menggandeng Satpol PP untuk menurunkan alat peraga berupa spanduk, baliho bakal calon legislatif (bacaleg) karena belum memasuki masa kampanye dan memberikan teguran bagi para pelanggarnya.
"Kami sudah sepakat dengan Satpol PP untuk menurunkan alat peraga yang melanggar," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Gemar Tarigan SH ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Rabu 8/11/2023.
Ia mengatakan bahwa Bawaslu terus berkomunikasi dengan partai politik dan bacaleg, agar tidak lagi memasang baliho, mengingat saat ini belum memasuki masa kampanye.
Gemar Tarigan menuturkan, Bawaslu Kabupaten Karo memang belum berwenang untuk menertibkan baliho dan alat peraga yang sudah mulai dipasang oleh bacaleg. Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Karo lanjut Gemar menggandeng Satpol PP menurunkan semua alat peraga dengan menggunakan Peraturan Daerah Kabupaten Karo maupun peraturan Pemerintah terkait penertiban umum.
Gemar Tarigan menambahkan untuk sanksi bacaleg yang masih memasang baliho yaitu dengan sanksi administratif, karena Bawaslu Kabupaten Karo belum bisa menerapkan aturan yang ada.
Menurutnya tahapan saat ini masih sosialisasi bagi peserta pemilu yaitu partai politik, dan mereka hanya diperbolehkan memasang bendera, dan baliho partai serta foto ketua DPP, DPW, maupun DPC.
Sementara untuk bacaleg lanjut Gemar , tidak boleh memasang semua alat peraga. Apalagi sudah berkampanye dengan mengajak untuk mencoblos maupun memilih.
"Kami juga sudah meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karo , agar tidak menerbitkan izin pemasangan 'billboard' bagi bacaleg," katanya.
Bawaslu berharap Pemilu 2024 bisa berjalan sesuai dengan aturan dan damai.
Menurut aturan kampanye KPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 69 dan 76, jika ditemukan pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.
Penyelenggaraan Kampanye Pemilu 2024 dimulai pada Selasa (28/11) sampai Sabtu (10/2/2024) sehingga terhitung berlangsung selama 75 hari ," ucap Gemar Tarigan.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo Gelora Fajar Purba mengatakan, kami dari Satpol PP tetap menghimbau kepada Bacalon DPRD, DPRRI, DPD supaya jangan dulu memasang baliho dan tetap mengikuti aturan dari Bawaslu, " kata Gelora Fajar Purba .
Laporan : Surbakti