Kasus Korupsi Waterfront City di Kampar, KPK: Kerugian Negara Diduga Sekitar Rp 39,2 Miliar
Petunjuk7.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menduga kerugian negara dalam pengadaan dan pembangunan Jembatan Bangkinang, KabupatenKampar, Riau mencapai Rp 39,2 miliar.
"Diduga proyek ini terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp 117,68 miliar," ujar Wakil Ketua KPK
Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan jembatan pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan menjadi tersangka.
KPK juga menjerat Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya I Ketut Suarbawa.
"Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka," kata Saut.
Pada awalnya, Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, di antaranya Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.
"Pada pertengahan 2013, diduga ADN mengadakan pertemuan di Jakarta dengan IKS dan beberapa pihak lain. ADN memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan engineer estimate kepada IKS," kata Saut.
Pada 19 Agustus 2013, kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang proyek tersebut, dengan lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oIeh PT Wijaya Karya.
"Pada Oktober 2013, ditandatangani kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp 15.198.470.500 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014," ujar Saut.
Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan engineer estimate pembangunan tahun anggaran 2014 ke konsultan. Di sisi lain, Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.
KPK menduga kerja sama antara Adnan dan Suarbawa terus berlanjut sampai pelaksanaan pembangunan proyek ini dibiayai APBD Tahun 2015 hingga APBD Tahun 2016. Adnan diduga menerima fee sekitar Rp 1 miliar atau 1 persen dari nilai kontrak.
Sumber:Kompas.com
Editor:Hap