DPP Pekanbaru Cabut Izin 11 Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg
Petunjuk7.com - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Pekanbaru telah mencabut izin 11 pangkalan gas elpiji 3 kg yang ada di Kota Pekanbaru. Pencabutan izin tersebut dilakukan karena pihak pangkalan dinilai sudah melakukan tindakan yang menyalahi aturan.
Kepala DPP Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, sebelum melakukan pencabutan izin tersebut, pihaknya terlebih dahulu melakukan berbagai tahapan. Mulai dari pemberian teguran, pembinaan dan sampai pada tahap pencabutan izin jika dinilai sudah tidak bisa ditegur dan dibina lagi.
“Sampai saat ini sudah ada 11 pangkalan yang izinnya kami cabut. Beberapa pelanggaran yang dilakukan pangkalan tersebut diantaranya yakni menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), kemudian menjual kepada orang yang tidak berhak, seperti pengecer,” terang Ingot, Jumat (7/12/2018).
Ingot menyebutkan, saat ini pihak DPP juga sudah membuka posko pengaduan tidak hanya khusus untuk soal gas elpiji 3 kg saja. Namun juga beberapa persoalan terkait perdagangan yang ada di Pekanbaru.
“Bagi masyarakat yang mengetahui ada penyimpangan, contohnya soal pendistribusian gas elpiji 3 kg bisa melapor langsung ke kantor DPP yang ada di Jalan Teratai. Tentunya dengan membawa bukti-bukti pendukung lainnya,” pungkas Ingot (R.Hermansyah/Kominfo).