MENU TUTUP

Mantan Ibu Negara Filipina Imelda Marcos Dinyatakan Bersalah Korupsi

Sabtu, 10 November 2018 | 06:41:06 WIB Dibaca : 2111 Kali
Mantan Ibu Negara Filipina Imelda Marcos Dinyatakan Bersalah Korupsi Foto:AP/Voaindonesia.com
Loading...

Petunjuk7.com - Sebuah pengadilan Filipina, Jumat (9/11) menyatakan mantan ibu negara Imelda Marcos bersalah melakukan korupsi dan memerintahkan agar ia ditangkap.

Mantan ibu negara berusia 89 tahun itu, yang terkenal atas koleksi sepatu, perhiasan dan karya seninya yang sangat banyak, berencana mengajukan banding atas vonis tersebut untuk menghindari hukuman penjara dan mempertahankan kursinya di Kongres.

Pengadilan khusus antikorupsi Sandiganbayan menjatuhkan hukuman penjara sedikitnya enam tahun untuk masing-masing dari tujuh dakwaan pelanggaran undang-undang antikorupsi.

Marcos dituduh secara ilegal menyalurkan sekitar 200 juta dolar ke berbagai yayasan Swiss pada tahun 1970-an, sewaktu ia menjadi Gubernur Metropolitan Manila.

Berbicara kepada para wartawan di Manila, jaksa penuntut khusus Ryan Quilala mengatakan bahwa Imelda dan suaminya, mantan presiden Ferdinand Marcos, menggunakan nama samaran untuk menyembunyikan kepemilikan harta mereka.

Presiden menggunakan nama samaran William Saunders sedangkan Imelda menggunakan nama Jane Ryan.

Ferdinand Marcos digulingkan oleh revolusi “kekuatan rakyat” pada tahun 1986 dan meninggal pada tahun 1989.

Baik Marcos maupun orang yang mewakilinya tidak ada yang menghadiri sidang pada hari Jumat ini. 

Sumber:Voaindonesia.com


 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Longsor di Kawasan Tahura, Arus Lalulintas Berastagi - Medan Macet Total, Kasi Humas Aiptu Budi Sastra Surbakti: Tetap Waspada dan Hati Hati

2

Danramil 05/PY Letda Inf Sahnan Tambunan Hadir Saat Proses Mediasi Siswa SMA N Tiganderket Disaksikan Kacab Wilayah IV

3

Terlibat Dalam Perkelahian, Danramil 05/PY dan Kapolsek Payung Berhasil Memediasi Siswa SMA N 1 Tiganderket

4

Dukung Ketapang, Forkopimda Kabupaten Karo Launching Gugus Tugas Polri Program Prabowo dan Gibran

5

Prajurit Batalyon 125/Si